Cek Aktivitas PETI, Kasat Reskrim Sekadau Tegaskan Larangan PETI di Sekadau
SEKADAU Kalimantanpost.online - Satreskrim Polres Sekadau melaksanakan patroli dan pengecekan terhadap informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas wilayah Kabupaten Sekadau, Kamis, 4 April 2024.
Patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, beserta anggota dan Kapolsek Belitang Hilir, Iptu Sudarsono.
"Patroli dilaksanakan di sepanjang Sungai Kapuas wilayah Kabupaten Sekadau," ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono.
Ia mengatakan, patroli ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas PETI. Saat tim tiba di lokasi, kata Rahmad, ditemukan lantik jek sudah dalam keadaan terparkir dan para penambang tidak lagi melakukan aktivitasnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim dan Kapolsek Belitang Hilir memberikan imbauan agar para penambang berhenti melakukan kegiatan di aliran Sungai Kapuas. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memasang banner larangan melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim menegaskan kepada perwakilan penambang yang masih ada bahwa untuk wilayah Kabupaten Sekadau tidak diperbolehkan untuk aktivitas PETI, apa pun alasannya.
"Kami juga menyampaikan apabila masih yang curi-curi melakukan aktivitas (PETI), maka akan segera dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan patroli sungai, Kasat Reskrim berharap tidak ada lagi aktivitas PETI di Sungai Kapuas Kapuas yang berbatasan antara Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan Kecamatan Belitang Hilir serta Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau sampai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau dengan Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Sumber : Reskrim Polres Sekadau
Belum ada Komentar untuk "Cek Aktivitas PETI, Kasat Reskrim Sekadau Tegaskan Larangan PETI di Sekadau"
Posting Komentar