BNNP Sulsel Mangkir Dari Sidang Praperadilan Kota Palopo, Ini Tanggapan kasi Intel Syahril Said
PALOPO.Kalimantanpost.
Online.02/04/2024.
Tim Advokat Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu (YBH Wija Luwu) yang juga tergabung dalam Kantor Hukum Saiful Ramang Andi Ato’ dan Partner mengajukan Praperadilan atas penetapan Tersangka dan penangkapan seorang remaja asal kota Palopo yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan persangkaan terlibat tindak pidana Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Kuasa Hukum Pemohon meyakini bahwa penetapan tersangka dan penangkapan Pemohon sarat dengan nuansa penjebakan dengan metode pembelian terselubung, atau setidaknya Transaksi yang dilakukan dibawah kendali Penyidik BNNP Sulawesi Selatan yang saat ini berposisi sebagai Termohon.
Kuasa Hukum Pemohon yakin bahwa proses penangkapan Pemohon adalah Penjebakan yang biasa dikenal dengan istilah Undercover Buy (transaksi pembelian terselubung) atau setidaknya Control Delivery (pengiriman / transaksi dibawah kendali).
Akbar, S.H., Ketua YBH Wija Luwu yang menjadi salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, salah satu indikasi jika penangkapan tersebut merupakan “jebakan”, karena orang yang membawa dan menyerahkan barang kepada Pemohon tidak ditangkap, padahal saat dilakukan penangkapan, si pemberi barang juga ada ditempat penangkapan.
“Anehnya, si pemberi barang tidak ditangkap, sedangkan pemohon yang pada dasarnya hanya diminta menjemput dan mengantar barang justru ditangkap dan langsung dibawa pergi. Ini kan sangat aneh,” ungkap Akbar menjelaskan dengan nada heran.
Selain itu, indikasi kuatnya dugaan penjebakan sangat nampak di mana sebelum Pemohon tiba dilokasi, sejumlah oknum yang melakukan penangkapan sudah bersiaga ditempat penangkapan.
Ini pun telah terkonfirmasi dengan sejumlah saksi mata, lanjut Akbar memaparkan.
Dengan tidak ditangkapnya si Pemberi barang kian memperkuat dugaan bahwa si pembawa barang merupakan agen yang sebelumnya telah diatur oleh Tim Penangkap.
“Ini jelas menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dibawa kendali Tim Penangkap atau yang dikenal dengan istilah Control Delivery, dimana dalam perkara ini Tim Penangkap jadi Termohon,” imbuhnya.
Terpisah , Kasi Intel BNNP Sulsel ,Syahril Said mengatakan terkait Praperadilan itu hal yang dalam proses suatu perkara ,itu hanya Tersangka untuk mengajukan
“Praperadilan itu hal biasa dalam proses suatu perkara, itu hak nya tsk untuk mengajukan” ungkap Syahril
Ditanya terkait ketidak hadiran pada sidang praperadilan perdana ,Pasi Intel BNNP Sulsel ,Syahrir Said menegaskan jika adalah BNN RI,sudah di kuasakan ,karena memang dalam hal praperadilan ada Direktorat Khusus yang menangani
“Nanti yang hadir dari BNN RI ,sudah dikuasakan, memang dalam hal praperadilan kami ada direktorat khusus yang menangani. Terkait dengan ketidakhadiran setahu saya sudah dilayangkan surat permohonan penundaan sidang dan akan dihadiri pada jadwal sidang selanjutnya.”jelasnya
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk praperadilan pihaknya sudah menyiapkan yang perlu di siapkan.
Sudahi , Syharil .
Sumber Darno
Revie KP
Belum ada Komentar untuk "BNNP Sulsel Mangkir Dari Sidang Praperadilan Kota Palopo, Ini Tanggapan kasi Intel Syahril Said"
Posting Komentar