Berkas Penyerobotan Dan Perusakan Lahan SHM 685 Dengan Status P19 Chandra Kirana, SH Angkat Bicara


Kalimantanpost.Online, Singkawang Kalbar - Peristiwa penyerobotan dan perusakan lahan milik Edy Sudiono SHM 685 di Kaliasin Sedau Singkawang yang diduga dilakukan oleh SH dan AS, dimana hanya SH yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Singkawang, adapun berkasnya telah dikembalikan oleh  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang dengan status P19 untuk dilengkapi berdasarkan berita acara koordinasi antara penyidik dan pihak JPU pada tanggal 5 Januari 2024.

Ketika ditemui didepan kantor Kejaksaan Negeri Singkawang pada tanggal 4 April 2024, Kuasa Hukum Edy Sudiono menyampaikan telah melakukan koordinasi serta tukar pikiran untuk menyatukan persepsi dalam pemenuhan materi Formil, dengan merujuk Surat Edaran Jaksa Agung RI, apalagi proses pidana telah lebih dahulu berjalan, bahkan upaya melakukan gugatan justru setelah adanya P19 dari pihak JPU terhadap berkas perkara pelanggaran pidana pasal 385 KUHP ternyata tidak dicantumkan oleh pihak penyidik padahal diatas lahan telah didirikan bangunan permanen, dan hanya dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Perpu nomor 51 tahun 1960 dan pasal 406, demikian juga tidak adanya pasal 167 dan pasal 55 KUHP tegas Chandra.


Senada dengan Chandra, Dadang Suprijatna, S.H., M.H menegaskan bahwa Konflik hukum Serta upaya proses hukum itu sendiri untuk mendapatkan KEADILAN, KEPASTIAN & KEMANFAATAN.
Masalah ini bukan karena pandangan adanya ketergantungan status hukum, tetapi karena kekurang yakinan dalam upaya penegakan hukum. sehingga bilamana dalam satu proses instrumen hukum sedang berjalan sudah seharusnya konsisten berjalan/berproses untuk mencapai KEADILAN, KEPASTIAN & KEMANFAATAN ungkapnya yang juga merupakan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor.

Revie KP.

Belum ada Komentar untuk "Berkas Penyerobotan Dan Perusakan Lahan SHM 685 Dengan Status P19 Chandra Kirana, SH Angkat Bicara"

Posting Komentar