Tak Terima Tanah dijual salah satu ahli Waris, Ahli Waris Lainnya Lapor Polisi
Kalimantanpost.online,Sambas- Harta warisan tak bergerak seperti tanah sering kali menjadi masalah ketika tidak ada keterangan jelas mengenai pembagian dan siapa saja kah pewaris harta tersebut. Terlebih lagi jika tanah warisan tersebut hendak dijual di kemudian hari. Jika semua hak dan nama-nama ahli waris sudah jelas, tapi ada satu ahli waris yang tiba-tiba menjual seluruh bagian tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka perbuatan itu adalah melanggar hukum.
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.. (Pasal 832 ayat (1) KUHPer dan Pasal 833 ayat (1) KUHPer:Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Hal inilah yang terjadi pada Keluarga ahli waris (Alm) Sahli yang beralamat di Dusun Pasar Lama Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, Saat meninggal dunia th.2005.
(Alm) Sahli mempunyai 7 orang anak, 3 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan (2 orang anak laki laki telah meninggal dunia) dan tersisa (4 anak Perempuan dan 1 anak Laki-laki) : SW(perempuan) 66.th, KD(perempuan) 59.th, LM(perempuan) 57.th, MLN(laki-laki) dan NN(perempuan) 46.th.
Semasa hidupnya (Alm) Sahli memiliki sebidang tanah di Desa Seburing Dusun Makmur Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas seluas 14.400M², namun tanah warisan tersebut dijual oleh salah satu ahli waris “MLN” tanpa seizin dan sepengetahuan 4 ahli waris lainnya.
“Kami sudah menjumpai adik kami yang bernama “MLN”, kami tanya baik-baik kenapa tanah tersebut dijual tidak ada memberitahukan kami ?, dan hanya dijawab tenang karena bagian kalian semua pasti dapat” ungkap beberapa ahli waris saat ditemui awak media KP.
“Terakhir dijumpai “MLN” menjanjikan nanti tanggal 20 Februari setelah Pemilu bagian masing masing akan diberikan, namun sampai sekarang tidak juga terlaksana” jelas LM dengan nada kesal.
“Merasa selalu dijanjikan namun tidak pernah ditepati bahkan diremehkan oleh MLN, akhirnya kami sepakat untuk melaporkan adik kami tersebut ke Polisi agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum.” Ungkap 4 ahli waris sepakat.
Pasal 1365 KUHPer jo. Pasal 834 KUHPer telah memberikan para ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Para ahli waris dapat memajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi dan Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal.
Saat awak media KP mencoba menelpon via WhatsApp MLN untuk mempertanyakan hal tersebut dan mendapat jawaban ”Kita jumpa saja dipengadilan dan saya tidak takut”ungkap MLN dan langsung mematikan ponselnya.
Tujuan awak media KP hanya untuk konfirmasi , Tapi jika MLN sang penjual tidak beritikad baik menyelesaikan perkara tersebut, itu berarti ia telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dendan paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan Para ahli waris lainnya yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka pun dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun, sebelum para ahli waris membawa perkara tersebut ke dalam ranah pidana, mereka harus terlebih dahulu membuktikan bahwa masing-masing dirinya adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan pewaris.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Tak Terima Tanah dijual salah satu ahli Waris, Ahli Waris Lainnya Lapor Polisi"
Posting Komentar