Mediasi Turun Ke Lapangan Terkait Tapal Batas Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar, Desa Sijang Kec. Galing, Kab. Sambas

Sambas, Kalimantanpost.online.- 
Kapolsek Sajingan Besar IPTU EDI melalui Bhabinkamtibmas desa Sentaban Brigpol IRWANSYAH bersama unsur forkopimcam dan aparat desa sentaban serta para tokoh masyarakat telah dilakukan mediasi terkait tapal batas desa Sentaban kecamatan Sajingan Besar dengan desa Sijang kecamatan Galing kabupaten Sambas, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, bertempat di Tugu batas Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar dengan Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas.

Bahwa permasalahan tapal batas desa yang menghubungkan antar kecamatan Sajingan Besar - Kecamatan Galing tersebut sudah berlangsung lama, sehingga perlu dengan segera penyelesaiannya untuk kepastian administrasi Desa dan Kecamatan masing-masing.

Di dalam kegiatan tersebut turut hadir di lapangan :
-Kasipem Kecamatan Sajingan Besar, Sdri, Dede Kurniasih, A. Md. Keb.
-Kasi PMD Kecamatan Galing, Sdr. Hamzah.
-Sekdes Santaban, Sdr. Herman.
-Kades Sijang, Sdr. Rusdin.
-Babinsa Desa Sijang, Serka Suherdi.
-Babinsa Desa Santaban, Pratu Junio Alves Pereira.
-Bhabinkamtibmas Desa Sijang diwakili, Aiptu Bahtar.
-Bhabinkamtibmas Desa Santaban, Brigpol Irwansyah.
-Kadus se Desa Santaban.
-Team tapal batas Desa Sijang 2 orang.
-Team tapal batas Desa Santaban 9 orang.

Kemudian di dalam mediasi di lapangan berjalan dengan penuh kekeluargaan dan mendapatkan solusi hasil sebagai berikut :
-Menyetujui usulan masing-masing persi  batas desa antara desa sijang dan desa santaban. 
-Selanjutnya akan di fasilitasi oleh pihak kecamatan dan akan mengundang pihak kabupaten dalam hal ini Tapem Kab. Sambas, untuk menentukan tapal batas desa santaban dan desa sijang dengan menyatukan masing-masing persebsi untuk mencari kesepakatan. 
-Jika tidak ada kesepakatan antara masing-masing persi antara kedua belah pihak maka akan diambil alih oleh pihak kabupaten untuk menentukan tapal batas antara desa Sijang kec. Galing dan desa santaban kec. Sajingan Besar. 

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah, karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.


Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Mediasi Turun Ke Lapangan Terkait Tapal Batas Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar, Desa Sijang Kec. Galing, Kab. Sambas"

Posting Komentar