Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka pungli, Ditjen Pas Kemenkumham hormati proses Hukum
Jakarta Kalimantan Post online.- Ditjen Pas Kemkumham menyatakan menghormati proses hukum dugaan pungutan liar dirumah tahanan cabang KPK.
Dalam proses penyelidikan dugaan pungli dirutan KPK , KPK mengumumkan dan menetapkan 15 tersangka dugaan pungli di rutan cabang kpk pada jumat 15 maret 2024.Salah satunya kepala Rutan KPK 2022-2024.ucap kordinator Humas dan protokoler Ditjen pas Edward Eka saputra ketika diwawancara awak media.
Pihak KPK menjelaskan awal mula kasus pungli dirutan KPK bisa terjadi ,pungli awal mula direncanakan disebuah cafe dijakarta selatan untuk menentukan ,Lurah.sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe diwilayah tebet,jakarta selatan diadakan pertemuan yang diikuti DR yang saat itu menjabat plt kepala cabang Rutan KPK,HK,MR,RUA,dan RR kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers digedung KPK ,jakarta selatan,dikutip senin,18 Maret 2024 digedung merah putih KPK. Asep menjelaskan ,Lurah itu bukan struktur Resmi.dan pada pertemuan itu ditunjuklah tiga orang sebagai lurah.
Sumber .Tim Redaksi.
Belum ada Komentar untuk "Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka pungli, Ditjen Pas Kemenkumham hormati proses Hukum"
Posting Komentar