Tambang Emas Ilegal (PETI) Gaya Bebas Adanya Pembiaran APH Setempat Gini Ceritanya
Sintang, Kalimantanpost.Online.-
Diceritakan pertambangan daerah Kabupaten Sintang katanya tidak pernah tersentuh oleh hukum, didapatkan informasi adanya dana uang koordinasi ke sejumlah oknum, dari itu lah tambang emas dan BBM di sana lancar kondusif dan aman, terang narasumber masyarakat Kabupaten Sintang yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media Senin 5 Febuari 2024 wib disalah satu warkop jalan raya Sintang.
Dalam hal ini sangat disayangkan akibat PETI alur sungai Kapuas dan Perairan kini menjadi tempat pertambangan ilegal, kata lainnya sudah merusak ekosistem
mahluk hidup yang ada di air dan di daratan.
Kami berharap ada APH yang untuk melihat desa kami ini, sangat menyedikan hutan mulai gundul, sungai mulai tertutup, mata pencarian masyarakat di sungai mulai susah. Air sudah tercemar.
Yang jadi pertanyaan kami apa kah APH tidak tau ada pertambangan daerah sini, tidak mungkin APH tidak tau,!!!!!! Sudah jelas ini ada permainan.
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
TERKINI
Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan Masyarakat.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.
Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakkan hukum,” jelasnya.
PETI Langgar Undang-Undang
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dampak Negatif PETI
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini bukan lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.
“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan menampung udara sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga menampung-genangan udara serta udara yang mengalir di dalamnya sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan kebakaran, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan," pungkasnya.(***)
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Tambang Emas Ilegal (PETI) Gaya Bebas Adanya Pembiaran APH Setempat Gini Ceritanya"
Posting Komentar