Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan 3 Orang Pemain ILegal Logging Di Sandai
Ketapang, Kalimantanpost.Online.-
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Akp wawan Darmawan, S.IK., melakukan penegakkan hukum tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat 6 Februari 2024.
Dikonfirmasi Kasad Reskrim Akp Wawan Darmawan, S.IK., Polres Ketapang membenarkan adanya pengamanan yang telah dilakukan satuan anggota Polres Ketapang, dalam melakukan Penegakkan hukum tindak pidana ilegal logging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Polres Ketapang melalui Akp Wawan Darmawan, S.Ik., menambahkan Kegiatan anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik beserta anggota Tipidter dan Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penegakkan hukum tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, tuturnya.
Kejadian bermula sekira pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, disebuah halaman ditemukan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu ke dalam mobil pick up tersebut dan ditemukan sejumlah tumpukkan kayu disekitarnya. Kemudian setelah itu terhadap orang dan barang yang ditemukan di lokasi tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu Belian dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih 50 batang.
Tindakkan yang dilakukan adalah mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti, serta melakukan interogasi lisan. Lebih lanjut akan dilakukan interogasi Penyelidikan di Polres Ketapang, pungkas Akp Wawan Darmawan, S.IK., Polres Ketapang.
Penulis: Revie/Tim
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan 3 Orang Pemain ILegal Logging Di Sandai"
Posting Komentar