Bandara Singkawang Digunakan Sementara Untuk Kegiatan VVIP
Singkawang,Kalimantanpost.Online Kalbar - Bandara udara Singkawang, dapat dipergunakan sementara kegiatan pengoperasian pesawat udara. Untuk kegiatan VVIP pada tanggal 8 Februari 2024. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri perhubungan nomor : PM 31 tahun 2021 tentang Sertifikasi dan registrasi bandar udara.
Kejelasan ini sebagaimana tindak lanjut Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap surat kepala kantor UPBU Kelas II tebelian nomor : UM 002/0023/UPBU-SQG-2024 Tanggal 7 Februari 2024 Perihal permohonan penggunaan sementara Bandara Singkawang.
Persetujuan penggunaan sementara bandara udara Singkawang tersebut. Didapati kejelasannya, setelah a.n Direktur Bandar Jenderal Perhubungan udara Direktur Bandar Udara Lukman F. Laisa, menyurati Kepala Kantor UPBU kelas II tebelian. Pada tanggal 7 Februari 2024 dengan nomor surat : au.101/4/18/DJPU.DBU-2024. Perihal : Persetujuan Penggunaan Sementara Bandara Udara Singkawang Untuk Kegiatan VVIP.
Dari persetujuan Direktur Bandar Udara tersebut, Penyelenggara bandara udara Singkawang, untuk melakukan koordinasi dengan operator pesawat udara serta penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Terkait rencana penggunaan sementara bandar udara Singkawang untuk kegiatan VVIP.
Juga berkoordinasi dengan Direktorat Tehnis terkait untuk proses penerbitan sertifikat bandar udara sebelum pengoperasian penuh bandar udara.
Revie Kp
Belum ada Komentar untuk "Bandara Singkawang Digunakan Sementara Untuk Kegiatan VVIP"
Posting Komentar