TUGAS DAN FUNGSI RUPBASAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.

Kalimantanpost.online,- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

RUPBASAN dibawah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Bagian Dari Direktur Jendral Pemasyarakatan, ini tempat penempatan benda sitaan oleh negara untuk proses peradilan. Proses peradilan proses pemerikasaan perkara dimulai dari tingkat penyidikan, pemeriksaan di tingkat penuntutan dan pemeriksaan di tingkat pengadilan. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 pada Pada pasal 28 ayat yang mengatur tentang hak kewajiban warga negara termasuk harta bendanya yang dirampas oleh negara melalui putusan pengadilan maupun barang bukti pada peradilan pidana.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP mengamanatkan bahwa Benda Sitaan Negara ( Basan) dan Barang Rampasan negara ( Baran)  disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( Rubasan). Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman pada waktu itu secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 62 RUPBASAN, yaitu 35 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II.

Rupbasan pada saat ini sebagai satu Unit Pelaksana Tehnis ( UPT) yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diberi kewenagan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan tugas penyimpanan dan Pengelolaan Barang Rampasan ( Baran ) Dan Barang Sitaan ( Basan ) yang sekaligus melaksanakan kewajiban melindungi hak asasi bagi warga negara yang bermasalah dengan hukum khususnya berkaitan dengan hak kepemilikan atas barang yang ada padanya berdasarkan asas praduga tak bersalah ( the principle of presumption of innocence ).

Rupbasan sebagai tempat penyimpanan Baran Dan Basan dengan tujuan memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan pada benda-benda sitaan untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan serta benda atau barang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. 

Dasar hukum dari Rupbasan sebagai lembaga penyimpanan Baran dan Basan berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang menyatakan :’’ Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara” dan ayat (2) menyatakan :”Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”. Hal ini untuk menerapkan prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pelaksaan penegakan hukum dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.”Jelas Herniwati, SH.,MH yang juga sebagai Staf di Rupbasan Kota Singkawang.

Aturan Pelaksana penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan negara diatur pada BAB X Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari pasal 26- 34, kemudian tata kelola barang rampasan dan barang sitaan juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara yang pasal 15 nya menyebutkan bahwa Kepala Rupbasan wajib mengelola Basan dan Baran dengan cara melalukan: penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan. 

Berdasarkan aturan-aturan tersebut bahwa setiap aparat penegakan hukum dalam tingkatannya atau yang disebut criminal justice system dalam upaya menegakkan dan menjamin hak asasi manusia dapat menyimpan barang sitaan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang dipengadilan termasuk barang rampasan yang berdasarkan putusan hakim dalam upaya perlindungan hak asasi manusia termasuk kepemilikan harta bendanya yang disita dan dirampas oleh negara. 

Hadirnya Rupbasan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjamin hak asasi manusia berupa barang sitaan untuk keperluan barang bukti pada semua tingkatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan. Pada pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik Basan dan Baran secara rutin dan berkala serta dicatat dalam buku pemeliharaan, dan ayat (2) nya menyatakan bahwa pemeliharaan dilakukan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. 

Sebagaimana penjelasan diatas bahwa pelaksanaan kegiatan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan yang secara umum dengan tujuan untuk merawat dan memelihara Basan dan Baran, menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana, mempetahankan nilai mutu Basan dan Baran, jumlah dan kondisi Basan dan Baran supaya terjamin keutuhan dan keasliannya, serta mengadakan penghitungan fisik persediaan stok barang untuk mengetahui kebenaran dari catatan pembukuan (stok opname) terhadap seluruh Basan dan Baran yang memerlukan pemeliharaan dan perawatan khusus, yaitu untuk menjaga agar Basan dan Baran terhindar dari kegagalan dan penurunan fungsi, terhindar dari bahaya, terhindar dari kerusakan peralatan dan menjaga agar objek yang dimaksud tetap dalam kondisi yang sama dengan keadaan semula.

Penulis: HERNIWATI, SH.,MH
(Rupbasan Singkawang)

Belum ada Komentar untuk "TUGAS DAN FUNGSI RUPBASAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA."

Posting Komentar