Heboh !!! Bendahara Desa Matang Terap Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Sambas
Azuwardi saat diwawancarai oleh Awak Media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas mengatakan, kedatangan kami kemari untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan yang Menggunakan Keuangan Desa (DD & ADD) tahun Anggaran 2023.
Untuk diketahui laporan SILPA ditahun sebelumnya sebesar Rp,563.082.189,71 sedangkan peryataan Kades 12 Januari 2024 dalam Musyawarah Desa di Aula kantor Desa Matang Terap sisa Saldo dari Anggaran yang terdapat didalam rekening Desa hanya berjumlah Rp 271.008,38 maka perbedaannya sangat Signifikan, kamipun menduga adanya Penyelewengan Penggunaan Dana Desa. "terang Rahmadi".
Disisi lain Ketua LPM Edy Darmo dengan Semangat menyampaikan ke Awak Media, "Saya sangat Prihatin dgn kejadian ini, gaji Perangkat Desa 1 bulan belum dibayar dan lembaga , maupun Guru ngaji, kepala Dusun, Rt, bahkan Sampai Penggali kubur selama 8 bulan belum menerima gajinya, apalagi Kegiatan banyak yang tidak terealisasi Di Desa Matang Terap".
"Semoga laporan kami cepat ditindak lanjuti dan kami berharap dengan adanya peristiwa ini, kedepannya Desa kami dapat lebih baik". ucap Andriyani.
"ya setidaknya kami berharap pengembalian Uang saja jika terbukti, kita bukan mau bermaksud memenjarakan orang, dengan kejadian ini semoga tidak terulang untuk yang ke dua kalinya".Tutup Subono.
Diwaktu yang sama, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Kejari Sambas Daniel de Rozali, S.H.,M.H.Li. serta berlanjut ke Kasi Intelijen Dudy Ritonga ,S.H,.M.H sampai berita ini di terbitkan, dari kejaksaan Sambas belum memberikan Keterangan.
Pewarta: Revie Editor: Ledy
Belum ada Komentar untuk "Heboh !!! Bendahara Desa Matang Terap Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Sambas"
Posting Komentar