Chandra Kirana, S.H., Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Di Bawah Umur Atensi Khusus Kapolres Baru Singkawang

Singkawang, Kalimantanpost.Online.-
ketua umum Seknas KPP Justitia Sekaligus kepala kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner melakukan pendampingan terhadap pelajar di salah satu SMP negeri kota Singkawang yang dilecehkan orang tidak dikenal di jalanan dekat sekolah. (13/01/2023. 

CL (13) ditemani oleh neneknya dan MM (13) didampingi pimpinan panti asuhan. Kedua pelajar perempuan didampingi langsung oleh Chandra Kirana, S.H. dan asisten hukum/paralegal membuat laporan di polres Singkawang dengan Surat tanda terima  laporan Polisi nomor: STTLP/B/04/1/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat.

Para pelajar perempuan di bawah umur tersebut ada yang diremas payudaranya dan ada diteror dan diminta buka baju (untungnya korban bisa lari), namun selanjut sering dibuntuti pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku sering terlihat bolak-balik di jalan luar pagar sekolah.

Chandra Kirana mengatakan Ke Awak Media, Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakkan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. 

Bentuk-bentuk pelecehan seksual tersebut beragam. Seperti meminta atau mengintimidasi seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memperlihatkan hal yang tidak senonoh, melakukan sentuhan di area alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak dengan bujuk rayu, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakkan medis, menyentuh atau meremas payudara anak, dll yang mengarah pada aktifitas seksual, ucap Candra.

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat di kota Singkawang. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa harus mengalami trauma dan otomatis akan mengalami gangguan pertumbuhannya. 

Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari. 

Yang lucunya ada sebagian kepala sekolah justru asyik memikirkan citra sekolah dibanding melakukan tindakan untuk membawa korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib, agar anak-anak/korban mendapat jaminan keselamatan dari pihak kepolisian.

Secara khusus Indonesia (Lex Specialis) mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, tegas Chandra.

Chandra menambahkan, Terkadang penyidik kepolisian mengalami kesulitan ketika melakukan proses terhadap perkara seperti ini, di mana biasanya pelecehan terjadi saat korban sendiri tanpa adanya saksi lain, sama seperti halnya terjadi pada kasus perkosaan. Namun kalau kasus perkosaan ada bukti dan bekas yang bisa disimpulkan dan dibuktikan melalui Visum.

Sedangkan pelecehan seksual tidak meninggalkan bekas yang dapat disimpulkan dan dibuktikan melalui keterangan Visum. Oleh karena pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur memanfaatkan hal tersebut. 

Akan tetapi korban yang saya dampingi melapor ke Polres Singkawang di unit Perlindungan perempuan dan anak, ada kawan sekolahnya yang jadi saksi dan ada beberapa orang yang alami hal serupa, sehingga ada petunjuk untuk ditindak lanjuti. 

Saya berharap kasus ini menjadi perhatian serius dan atensi Kapolres Singkawang Yang baru dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut dan bagi korban lain yang tidak berani lapor bisa hubungi saya dan saya akan dampingi sampai tuntas proses hukumnya, tutup Chandra Kirana.


Penulis: Revie KP
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Chandra Kirana, S.H., Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Di Bawah Umur Atensi Khusus Kapolres Baru Singkawang"

Posting Komentar