MoU Dengan Kejaksaan Sekadau Disepakati, Ini Curhatan Bupati Aron
Gambar: Bupati Aron dan Kejari Adyantana Meru Herlambang tandatangani MoU disaksikan asisten, inspektorat kabupaten Sekadau
Sekadau, Kalimantanpost.online - Pemerintah kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau Menandatangani Kesepakatan Kerjasama Tentang Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara Tahun 2023. Bertempat di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau Jalan Merdeka Timur Pal 9 pada hari Jumat, 1 Desember 2023.
Acara dilaksanakan karena MoU ini adalah kebutuhan yang esensial mengingat keterbatasan pemkab, khususnya SDM untuk beracara di pengadilan, dan memahami dampak hukum dari kasus.
Bupati Sekadau, Aron, S.H mengatakan, kesepakatan kerjasama atau MoU antara pemkab dengan kejaksaan dimaksudkan untuk koordinasi dan kemitraan dalam mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Sekadau. Juga meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi HAM.
Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, bupati Aron berharap masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha bisa terselesaikan, cepat dan tepat sasaran.
Beliau berharap, pihak kejaksaan bisa berkoordinasi dengan pihak aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP pada inspektorat kabupaten Sekadau dalam rangka mencegah penyimpangan, yang bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Saya berharap kejari beserta jajarannya dapat membina para SKPD agar mereka tidak melanggar hukum," harap bupati Aron
Kami memohon juga kepada kepala kejaksaan, saya selaku pemkab dan perumda sirin meragun sedang digugat oleh pemilik tanah, dari pengadilan Sanggau memanggil tanggal 6 Desember ini, ungkapnya.
Bupati Aron curhat bahwasanya, keluarga mengotot minta supaya pemkab membayar senilai Enam puluh miliar rupiah (Rp. 60.000.000.000,-). Yang mana di tanah itu, harga ditentukan oleh pihak ke 3 permeter nya Rp. 200.000. Meskipun begitu namun ini kepentingan umum.
"Karena sekarang sudah melaksanakan perjanjian harapannya baik adanya, saya berharap terus bersinergi dengan kejaksaan negeri Sekadau." ucap bupati
Sedangkan, proses gugatan sedang berjalan pada tanggal 6 ini, "terimakasih atas kehadiran kita semua, mendengar curhatan saya ini" kata bupati Aron.
Kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, SH, MH menyampaikan bahwa mendapatkan amanah menandatangani MoU sesuai amanah di kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut lagi Kejari mengatakan, setelah kita dengar bersama, pada tanggal 6 Desember pemkab mendapatkan gugatan dari ahli waris, kepemilikan tanah di perumda sirin Meragun.
"Kita tahu si pemilik tiba-tiba mengklaim bahwa itu tanahnya, dan minta ganti rugi. Namun, pemkab mengeluarkan uang harus ada aturan, jika mengeluarkan tidak sesuai kebijakan bisa terkena tindak pidana nantinya." kata Kejari
Kejaksaan negeri Sekadau juga memberikan apresiasi kepada pemkab karena telah menunjuk pihak kejaksaan sebagai pengacara dihari gugatan (6/12) dan saksi di pengadilan negeri Sanggau.
"Adanya MoU antara pemkab dan Kejari, maka, harapan kita terus jalin silaturahmi dan tetap bersinergi," tutup Kejari.(dn)
Belum ada Komentar untuk "MoU Dengan Kejaksaan Sekadau Disepakati, Ini Curhatan Bupati Aron"
Posting Komentar