Busideh: "Rumah ini Harta Bawaan Bukan Harta Bersama"

Kalimantanpost.online,- Harta yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah harta bersama, harta bawaan, hibah, warisan merupakan harta yang menjadi hak bagi yang mendapatkannya. Memperhatikan peraturan itu, tentunya perlu diikuti dengan pencatatan harta-harta yang sifatnya bukan harta bersama.

Perbedaan mengenai harta bawaan dan harta bersama. Pasal 86,87, dan 91 KHI tidak membedakan antara harta bawaan dan harta bersama. Sementara itu, Pasal 150 KUHPerdata membedakan harta bawaan dan harta bersama. Perbedaan mengenai pengertian harta bawaan dan harta bersama tersebut mempengaruhi pembagian harta bersama setelah pasangan suami istri bercerai.

Hal ini inilah yang menjadi polemik yang dialami oleh Busideh Binti H.Liswan melawan mantan suaminya Budari Bin H.M.Nasir. Yang mana dalam berita acara Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw. tanggal 22-2-2023. Rumah dan tanah yang didapatnya dari warisan orang tuanya yang beralamat dijalan Dr.Sutomo, gang H.Mat Saleh, nomor: 26, RT:034.RW:014, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat masuk dalam gugatan gono gini dari mantan suaminya.

Untuk kedua kalinya Busideh menjumpai awak media KP untuk mempertegas bahwa rumah dan tanah yang saat ini didiaminya dijalan Dr.Sutomo, gang H.Mat Saleh, nomor: 26, RT:034.RW:014, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat bukan lah harta hasil pernikahan ia dengan mantan suaminya.

"Jika harta yang lain silahkanlah tuk dibagi, seperti rumah yang terletak digang keluarga, sewaktu nikah dengan saya tahun 2008, rumah tersebut saya yang bangunnya hingga menjadi besar saat ini, saya bekerja siang malam sampai ke negara tetangga malaysia untuk mencari uang sedangkan saat itu mantan suami saya hanya diam saja tanpa pekerjaan dirumah". ungkap Busideh menjelaskan
"Pihak keluarga saya udah sering mengingatkan ke mantan suami agar turun bekerja jangan hanya diam dirumah menunggu hasil kerja istri (Busideh) namun nasehat dan ajakkan dari keluarga saya tidak pernah diperdulikannya, dan selama nikah dengan mantan suami, saya lah yang memberi nafkan kepadanya hingga membuat saya jenuh dan marah hingga terjadi perceraian ini". jelas Busideh lagi.

Busideh yang didampingi orang tuanya bernama H.Usman bin Sudin ikut menjelaskan bahwa" Saya memberitahukan kepada siapapun yang tertarik dalam proses lelang Sita Eksekusi nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA.Skw agar menggurung niat untuk menawar rumah yang saat ini didiami oleh Busideh, karena rumah tersebut didapat Busideh bukan hasil dari pernikahan/gono gini melaikan didapat dari warisan ibu kandungnya yang bernama Halifah karena nantinya Busidehlah yang akan mengurus ibu kandungnya semasa hidup." jelas H.Usman.

"Selain itu bagi peminat lelang tersebut harus mikir dua kali tuk membelinya, selain lokasi rumah itu didalam komplek etnis mandura dan saat ini masih konplik/sengketa antara sesama etnis  mandura yang akan menjadi penyesalan nantinya bagi yang beli." Ungkap Bapak Busideh tegas.

"Jika berani tunjukkan bukti jika rumah yang saat ini didiami Busideh adalah harta bersama, ada berapa banyak uang Budari yang keluar dalam membangun rumah itu, jangan kan uang bahkan tenaga atau keringat Budari pun tidak ada masuk dalam pembangunan rumah itu." jelas H.Usman geram.

"Selama anak saya Busideh Nikah dengan Budari tidak ada sepeser uang pun dari budari diberikan ke Busideh sebagai istrinya sebagai nafkah, bahkan yang adanya  terbalik justri Busdehlah sebagai istri yang menafkahi Budari sebagai suami." ungkapnya.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Busideh: "Rumah ini Harta Bawaan Bukan Harta Bersama""

Posting Komentar