Wartawan Adalah Profesi Mulia, Mengintimidasi Wartawan Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Kalimantanpost.online,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO-I ) kab Sambas .
Revie Achary SJ.
mengatakan ke Awak Media Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalisme sehari hari Berhak untuk meliputi Suatu Peristiwa , baik itu peristiwa yg jelas maupun peristiwa yg belum Jelas serta Mencari , Memperoleh ,Memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , Suara ,Gambar, Suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainya ,dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis Saluran yg tersedia ( undang - undang no 40 tahun 1999 tentang Pers ) selain itu Siapapun Dia yg melecehkan , Mengusir , menggancam dan melakukan Pre eksekusi kepada Jurnalis khusus nya di kabupaten Sambas , saya Menganggap Tindakan tersebut Melanggar Kebebasan Pers yg di jamin oleh Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (1) jelas Revie .
Sebagai ketua IWO Indonesia kab Sambas , Revie mengatakan ke Awak media , Apabila Ada Wartawan yang Di Ancaman , Di Intimidasi dan Tindakan Kekerasan Terhadap Rekan Rekan Wartawan Yg Tergabung di DPD IWO Indonesia kab Sambas ataupun bukan ,
Revie mengatakan Jurnalis memiliki hak mendapatkan perlindungan Hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak , kewajiban dan perannya yg di jamin pasal 8 UU Pers . Perlindungan Hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan Masyarakat . Ambil Contoh Mengusir Wartawan Saat melaksanakan tugas Jurnalistik bertentangan dgn Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers )
Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta . Landasan Hukum bagi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers Tertuang Dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (1),(2) dan (3) Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers .
Sebelum menutup Wawancara ini ke Awak Media , Revie menyampaikan khusus Rekan Rekan Jurnalis IWOI kab Sambas , " Mari kita Bersama Hari ini Satukan Suara , Satukan Kekuatan ,Satukan Kembali Cita Cita , Bersama Tuhan dan Rakyat , kita Lakukan hari ini untuk Masa Depan Pers dimasa Mendatang dan Tuhan Tidak pernah Menitipkan Rizki kita Hanya di Media , Tapi Hanya di Media Tuhan Menitipkan tugas Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan .
Tutup , Revie .
Penulis: JBS.
Belum ada Komentar untuk "Wartawan Adalah Profesi Mulia, Mengintimidasi Wartawan Adalah Perbuatan Melawan Hukum."
Posting Komentar