Presiden Joko Widodo Instruksikan Tindak Tegas Mafia Tanah.Bagaimana dengan BPN diSingkawang ?
Kalimantanpost.online,- Intruksi Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar menindak tegas dan tidak diberi ampun mafia tanah yang merugikan masyarakat, namun hal tersebut nampaknya tidak bisa berjalan di ATR/BPN Kota Singkawang.
Di Kota Singkawang berbagai modus para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.
Hal inilah yang dirasakan oleh Hendri Iswanto yang akrab disapa bang Hen, Ia memiliki sebidang tanah yang terletak dijalan Alianyang (dulu kampung melayu) sekarang Kelurahan melayu Kecamatan Singkawang Barat dengan luas 2310.m2/Ha yang didapat dari orang tuanya hasil pembelian, pemilik/pemegang hak atas nama Joko Sunarjo dengan bukti sertipikat hak milik nomor: 00277/1986 yang dulunya masih Kabupaten sambas.”ungkap bang Hen saat ditemui awak media KP di kediamannya.
Hal tersebut diperkuat dengan akta penyerahan dan kuasa tertanggal 30 oktober 1999 dari notaris Arberson,SH menyatakan bahwa Joko Sunarjo memang benar memiliki sebidang tanah bersertipikat hak milik nomor: 00277/melayu yang dikeluarkan oleh kantor Agraria pada tanggal 16 Juni 1986 dengan luas 2.310 m2, gambar situasi kadastral nomor: 605/1986 dan atas hak tanah keseluruhnya diserahkan kepada Hendri Iswanto.
Merasa tanah hak miliknya sebagian diserobot oleh seseorang atau sekelompok orang pada tahun 2008 iapun membuat aduan/laporan kepolres singkawang dan akhirnya bersama BPN Singkawang melakukan pengukuran ulang/pengembalian batas tujuan agar disesuaikan luas Sertipikat hak milik 00277/1986 tersebut.
Pada tanggal 31 Oktober 2008 Pihak BPN Singkawang mengeluarkan surat hasil dari pengembalian batas bernomor: 600-392-41-2008 yang ditujukan kepada Polres Singkawang dan ditembuskan kepada Hendri Iswanto selaku pemegang hak milik.
Terdapat keanehan daalam isi surat dari BPN Singkawang hasil pengembalian batas bernomor: 600-392-41-2008 kepada Polres Singkawang dijelaskan bahwa “jumlah luas sertipikat 00277/1975 (seharusnya 00277/1986) pada tahun 1989 (seharusnya tahun 1986 pengeluaran sertipikat) dari itu saja sudah jelas sekali perbedaan surat yang dilaporkan BPN Singkawang Kepada Polres Singkawang, selain itu BPN Singkawang juga menjelaskan bahwa sertipikat yang di pecah seluas 1.740.m2 dari luas asal 2.310.m2 (hak milik 00277/1986) dan tersisa seluas 570.m2 yang mana sisa luas tersebut masuk daerah milik jalan (DMJ) yang direncanakan oleh Pemda Sambas pada saat itu. Dalam hal ini tidak ada aturan eksplisit yang mengatur tentang kewajiban pemilik tanah yang berada di pinggir jalan raya untuk memberikan jalan kepada pemerintah daerah untuk akses jalan raya tanpa adanya pembebasan/ganti rugi. Dan bila mana hal ini dipaksakan maka jelas sekali telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai mana pasal.671 dan 1365 KUH Perdata dan Pasal 667 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik tanah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan raya ini berhak menuntut pemilik tanah didepannya yang berada dipinggir jalan raya untuk membuka jalan bagi dirinya. Namun, ia berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang di akibatkannya, namun sampai saat ini tidak ada permohonan yang diterima oleh Bang Hen akan hal itu hingga membuat penyidik dari polres mengeluarkan SP3 atas aduan Bang Hen dengan alasan tidak cukup bukti.”ungkapnya dengan kesal.
Merasa tidak puas dengan dengan penjelasan tersebut kembali bang hen melayangkan surat protes/komplain kepada BPN singkawang atas surat bernomor: 600-392-41-2008(pengembalian batas) kepada Polres Singkawang dan kembali dijawab oleh Kakan BPN Singkawang Drs.Iswan menjelaskan bahwa” dengan surat bernomor: 600-392-41-2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal pengembalian batas dan hasilnya sudah sangat jelas mengenai sisa tanah dari hak milik 00277/1986 kelurahan melayu dan sudah menjadi Hak Milik 337/kelurahan melayu atas nama Bong Siau Hiong” demikian surat balasan penjelasan Kakan BPN Singkawang. Dan yang lebih aneh lagi ketika dipertanyakan tentang warkah dari surat jual beli dan surat penyerahan dari Hak Milik 00277/1986 menjadi Hak Milik 00337/Kelurahan Melayu justru mendapat penjelasan bahwa harus seijin kepala kantor Wilayah BPN RI provensi kalimantan Barat, karena selama ini Hendri Iswanto tidak pernah menanda tangani akte jual beli atau Surat penyerahan tanah kepada Bong Siau Hiong Hak Milik 0337/kelurahan melayu.Selain itu dalam keterangan hak milik no.00337/kelurahan melayu tertulis luas 209.m2 namun dalam peta gambar situasi (GS.494/89) luas hak milik no.00337/kelurahan melayu seluas 259.m2. Dari contoh satu ini saja sudah jelas dan nyata ada Mark Up/Pengelembungan luas hak milik no.00337/kelurahan melayu dari luas 209.m2 menjadi 259.m2 dan BPN Singkawang tidak bisa menunjukan warkah dengan alasan harus seijin kepala kantor Wilayah BPN RI provensi kalimantan Barat
Merasa tidak puas atas hasil pengukuran ulang/pengembalian batas pertama pada tanggal 31 Oktober 2008, maka pada tanggal 8 oktober 2020 Hendri Iswanto memohon kembali kepada BPN singkawang untuk melakukan pengukuran ulang/pengembalian batas ke dua kalinya dan pada tanggal 9-Februari-2023 baru dilakukan /dilaksanakan pengukuran ulang/pengembalian batas oleh pihak BPN Singkawang dengan nomor: 7/BAPU/14.09/II/2023. Hasil dari pengukuran ulang/pengembalian batas kedua kali diketahui bahwa hak milik tanah bersetipikat nomor: 00277/1986 dengan luas 2.310 m2 kini menjadi 2.146.m2 berarti terdapat selisih kekurangan 164.m2 dan menurut keterangan pihak BPN Singkawang bahwa sertipikat hak milik nomor: 00277/1986 telah terjadi pemecahan menjadi 4 bidang yang mana masing-masing bidang sudah memiliki Hak milik:1. No.00335= 121m2, 2. No.00336=240m2. 3. No:00337=209m2. 4. No:00388=1.170m2, dengan jumlah luas tanah yang dipecah seluas 1740.m2 dan seharusnya sisa tanah sertipikat hak milik nomor: 00277/1986 tersisa 406.m2 semakin mengecil ukuran luas dari hasil pengembalian batas pertama kalinya (570.m2) namun dari sisa tanah tersebut secara fisiknya sudah tidak ada karena seluruh tanah tersebut sudah berdiri bangunan ruko permanen.” Jelas Hendri menjelaskan.
Dalam hal ini nampak sekali adanya mafia tanah yang bermain dari oknum BPN Singkawang. Merasa Aduan penyerobotan tanah di Polres Singkawang yang di SP3 kan, kembali Bang Hen membuat laporan/pengaduan ke Kejaksaan Negeri Singkawang, namun sampai dengan saat ini pengaduannya tidak direspon dan ditanggapi oleh pihak Kajari Singkawang, bahkan tertanggal 15 Agustus 2023 bang hen menulis surat permohonan resmi untuk audensi/izin bertemu Kajari Singkawang berkaitan laporan tentang mafia tanah dan surat itupun tidak sama sekali direspon oleh Kajari Singkawang. Apalagi satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Kejaksaan titik berat tugasnya mencermati dan mencegah adanya mafia tanah bermain di tanah yang akan dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum, namun fakta yang dirasakan oleh Bang Hen laporan/pengaduan yang ditujukan kekajari singkawang tidak mendapatkan respon atau tanggapan jadi harus kemana lagi kami harus mengadu.”Ungkap bang hen sekaligus menutup wawancara.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Presiden Joko Widodo Instruksikan Tindak Tegas Mafia Tanah.Bagaimana dengan BPN diSingkawang ?"
Posting Komentar