Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online.-
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Jajaran Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu. Senin 30/10/2023.

Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA YUMAREL BOBFITAS memimpin langsung penyelidikkan bersama personilnya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR, gerak geriknya sangat mencurigakan sedang membawa sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut, selanjutnya terduga pelaku (ABR) beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan Pada saat Pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan, 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) Gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, 1 (satu) buah Korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, 2 (dua) buah pipet untuk sendok, 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet, 1 (satu buah kotak cctv warna putih, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk EIGER, 1 (satu) unit Hp OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan Shabu.

Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikkan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.


Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika"

Posting Komentar