Pemkab Sekadau Disosialisasikan Terkait Perda No. 5 Tahun 2022
Sekadau, Kalimantanpost.online - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 5 tahun 2022 tentang perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, Kegiatan berlangsung di gedung UMKM Center Sekadau pada hari Kamis, 23 November 2023.
Kegiatan itu dilaksanakan untuk memberdayakan petani, khususnya daerah Sekadau. Yang mana 82 persen adalah masyarakat petani maupun pekebun. Thomas Aleksandar, S.Sos, M.Si dari fraksi PDI Perjuangan bertindak sebagai narasumber juga selaku pimpinan DPRD Provinsi, didampingi Anggota, Martinus Sudarno, S.H.(PDIP), Dr. Lidya Natalia Sartono (Nasdem), H. Usmandy, S.Sos (Golkar), M.Si, Hendri Makaluas (Gerindra), Musa, S.E (PDIP), Fransiskus Suwondo, S.E (Nasdem), Dr. Ardiansyah, S.H., M.H.(PAN).
Seperti yang disampaikan Wabup Sekadau, Subandrio, S.H bahwa Perda inisiatif itu ada tugas DPRD juga eksekutif yang mengusulkan. Pemkab menyambut baik, dan Perda ini sangat cocok dengan daerah kabupaten Sekadau, karena bupati memiliki visi dan misi serta program unggulan yaitu IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan).
"Perda kali ini sangat matching dengan visi dan misi kabupaten Sekadau, maju, sejahtera dan bermartabat, tepatnya pada misi ke 5, yakni meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh," ucap wabup
Adanya perda harapannya peserta bisa menangkap dengan betul bagaimana petani diberdayakan, pemerintah ini hadir untuk perlindungan dan pemberdayaan petani, namun pemerintah daerah giat mendorong petani kabupaten Sekadau. Nah, karena mengingat data statistik 82 persen adalah masyarakatnya petani dan pekebun.
Orang mengira pemkab kurang memperhatikan petani sebut Subandrio, namun tidak demikian. Tetapi tinggal di implementasikan lagi, cuma belum optimal. Nah saya berharap ingin dibawa kemana petani kedepan jika ada perda ini, tukas wabup.
Sedangkan, ketua rombongan, Thomas Aleksandar, S.Sos, M.Si dari fraksi PDI Perjuangan yang juga narasumber kali ini, dirinya berharap di Sekadau membuat perda yang sama, detailnya melaksanakan cara memberdayakan petani, konsep dan gagasan apa untuk petani, itu harapnya.
"Petani itu seperti kerja sendiri, seolah-olah tidak diperhatikan kita di provinsi." katanya.
Thomas meminta pemerintah daerah bersama camat, serta kepala desa agar mendata kelompok tani supaya efektif dan efisien karena harus ada perencanaan bagi kelompok tani.
"Namun, jika membuat perencanaan maka harus libatkan kami, sementara operasional mereka perlu disediakan" pinta Thomas Aleksandar yang juga pimpinan DPRD provinsi Kalbar ini.
Sedangkan, menurut Martinus Sudarno, S.H, Membuat perda ini salah satu tugas kami Anggota DPRD, jangan seperti macan diatas kertas, tetapi perlu di implementasikan.
"Kita ketahui, tanah masyarakat sudah beralih fungsi. Nah, setelah lahan dilindungi maka manusia pelaku petani juga dilindungi dan diberdayakan, ucap Anggota DPRD provinsi dari fraksi PDIP ini. (dn)
Belum ada Komentar untuk "Pemkab Sekadau Disosialisasikan Terkait Perda No. 5 Tahun 2022"
Posting Komentar