Pemkab dan Bawaslu Teken Perjanjian Hibah untuk Pilkada Sekadau

Gambar: Bupati Sekadau, Aron dan Ketua Bawaslu kabupaten Sekadau, Marikun pegang berita acara NPHD

Sekadau, Kalimantanpost.online - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau
dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sekadau tahun 2024. Berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sekadau pada hari Kamis 16 November 2023.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/435/SC, tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak pada tahun 2024 mendatang. Maka pemerintah daerah mengalokasikan nilai secara keseluruhan sebesar Lima miliar lima ratus juta rupiah (Rp 5,500,000,000,- namun dicairkan 2 tahap yaitu TA 2023 dan TA 2024.

Pada pemaparan Bupati Sekadau, Aron menerangkan, penyediaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk Bawaslu.

Sedangkan, dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah kabupaten Sekadau mendukung serta mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2024. Nah, harapan bisa dilaksanakan serta diawasi sesuai dengan tahapan yang ditentukan dari KPU.

Bupati berharap sinergitas antara pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam penyelenggaraan Pilkada tetap terpelihara sehingga tahapan-tahapan dipastikan berjalan aman dan lancar dengan adanya pengawasan yang baik, ucap Aron.

"Mari kita mewujudkan Pilkada yang bersih berintegritas serta berkualitas dengan menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada kabupaten Sekadau tahun 2024 dalam keadaan sejuk, aman dan nyaman tanpa adanya tindakan merugikan juga mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Sekadau." harapnya.

Aron juga mengajak memilih pemimpin sadar kedaulatan yang dimiliki masyarakat dan menghindari diri dari Pemilu yang transaksional, negatif, money politics, hoax dan kampanye hitam.

"Mari selalu menjaga persatuan dan persaudaraan diantara kita, terutama masyarakat daerah Sekadau,” tutur Bupati Sekadau.

Belum ada Komentar untuk "Pemkab dan Bawaslu Teken Perjanjian Hibah untuk Pilkada Sekadau"

Posting Komentar