Manfaatkan MPP, Sejumlah Instansi dan Pemkab Sekadau Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Gambar: Bupati Aron tandatangani nota kesepahaman dan kerjasama pemkab dengan instansi pemerintah dalam urusan mal pelayanan publik 

Sekadau, Kalimantanpost.online - Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah kabupaten Sekadau dengan Instansi vertikal, BUMN, dan BUMD. Kegiatan berlangsung di ruang rapat wakil bupati Sekadau pada hari Senin, 20 November 2023.
Sebelum penyelenggaraan pelayanan pada mal pelayanan publik (MPP) kabupaten Sekadau, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten Sekadau melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMTSPTK) dengan instansi vertikal BUMN dan BUMD.

Hari ini (20/11) sejumlah instansi sudah sepakat menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Sekadau, baik itu kejaksaan negeri Sekadau, BPJS, samsat, kantor bank provinsi Kalimantan Barat, dan kantor pertanahan kabupaten Sekadau.

Tujuan kesepakatan ini sebagai landasan berbagai pihak dalam melakukan pelayanan publik, meningkatkan komitmen antara semua pihak, mempercepat pelayanan publik, juga memadukan beberapa jenis pelayanan.

Selaku pelaksana tugas kepala dinas PMTSPTK, Yohanes mengatakan, bahwa mal pelayanan publik sudah diresmikan oleh Menpan-RB, mal pelayanan publik kabupaten Sekadau resmi masuk urutan ke 163 di seluruh Indonesia. 

Adanya kebijakan baru, terjadi perubahan paradigma yakni lebih kepada pelayanan publik, dan tidak lagi membicarakan standar gedung.

"Jika kita membicarakan gedung, ini sangat sulit bagi kami namun saya berharap pelayanan yang ada dapat mempermudah akses masyarakat." ucapnya 

Sambil belajar, masyarakat bisa berurusan disitu. Terkait prasarana agar bupati memperhatikannya. Harapan instansi yang sepakat bekerja sama, dapat melayani masyarakat dengan baik, kata Yohanes yang juga kasat pol PP saat ini.

Kesempatan sama, bupati Sekadau, Aron, S.H menyampaikan bahwasanya pemerintah pusat di tanggal 31 Oktober yang lalu telah meresmikan  10 mall layanan publik kabupaten kota se-Indonesia secara serentak oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB)

Kedepannya, Aron berharap mal dioptimalkan untuk pelayanan. Karena sebenarnya bangunan mal pelayanan publik selesai sejak tahun 2020/2021, namun yang boleh meresmikan adalah Menpan-RB.

"Kita menunggu arahan, seiringnya berjalan waktu akhirnya diresmikan, dan pemerintah pusat juga mengubah kebijakannya." kata bupati Aron

Tahun depan instansi pemerintah agar bisa menempati mal pelayanan publik. Prinsip pelayanan itu mendekatkan diri dengan masyarakat, maka pemerintah daerah mendirikan mal itu.

Terkait perizinan dan lainnya, masyarakat tidak lagi berurusan di kantor bupati, karena jarak terlalu jauh, kita sadar masyarakat sekarang tidak suka tempat yang jauh.

Bupati Aron juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua instansi sekarang sudah bisa melayani di mal pelayanan publik.

"Kami pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kita bangun mal di tengah kota." kata Aron

Sebagai catatan, Nota kesepahaman berlaku selama 5 tahun semenjak ditandatanganinya MoU, Jika pihak mengundurkan diri sebelum waktunya, harus melaporkan secara tertulis.(dn)

Belum ada Komentar untuk "Manfaatkan MPP, Sejumlah Instansi dan Pemkab Sekadau Tandatangani Perjanjian Kerjasama"

Posting Komentar