Imigrasi Kelas II TPI Entikong Di Praperadilkan Dua Kali Oleh Hengky Christian Gunawan, ST Melalui PengacaraArry Sakurianto, SH

Kalimantanpost.online,- Kembali Hengky Christian Gunawan, ST Melalui Pengacara Arry Sakurianto, SH memPraperadilkan Pemerintah Republik Indonesia; Cq. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI; Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat; Cq. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Entikong untuk yang ke dua kalinya.
 
Yang mana saat Praperadilan Pertama dimenangkan Hengky Christian Gunawan, ST Melalui Pengacara Arry Sakurianto, SH  dan akhirnya Hengky bisa menghirup udara segar setelah 35 hari ditangkap dan ditahan oleh Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau setelah Arry Sakurianto, SH dan rekan melakukan upaya hukum Praperadilan ke PN Sanggau dikabulkan.


Dalam Putusan perkara Praperadilan I Pengadilan Negeri Sanggau No:2/Pid.Pra/2023/PN sag menerangkan bahwa atas nama Hengky Christian Gunawan,ST yang diwakili pengacara Arry Sakurianto, SH; Sutadi, SH ;Eko Prabowo,SH; Eka Amirza,SH; dan Muhammad Idzar Rafi, SH. MH selaku Pemohon melawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta jajarannya melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau, majelis hakim berpendapat bahwa hal hal tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim dengan melihat tujuan praperadilan itu sendiri yakni untuk menegakkan hukum,keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan harizontal sehingga esensi dari praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh atau penuntut umum terhadap Hengky Christian Gunawan,ST seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum." ungkap Arry mengutip putusan PN Sanggau saat ditemui awak media KP.


Pendapat dan pertimbang hakim Risky Edy Nawawi, SH. LLM dengan panitera penganti Nesy Indah Januarisma, SH. MH berdasarkan pada undang undang No:8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 serta peraturan lain menyatakan bahwa tindakan penangkapan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penangkapan no:SPRINKAP.01/VIII/2023/INTELDAKIM/ENTIKONG tanggal 4 agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau adalah tidak SAH serta majelis hakim PN Sanggau memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau untuk segera membebaskan Hengky Christian Gunawan,ST dari tahanan." ungkap Arry.


Dan yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan ke II ini adalah Surat Ketetapan Nomor S. Tap / 01 / VIII/2023 / INTELDAKIM / INTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023. Tentang Penetatapan Tersangka . - Surat Perintah Penyitaan Penyitaa Nomor ; SP.SITA / 01 / 08 / 7 2023 / INTELDAKIM /EINTIKONG, tanggal 4 Agustus 2023 (HENGKY CHRISTIAN GUNAWAN ST ) sebagai Tersangka Tindak Pidana di duga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa orang dengan tujuan bekerja di Kamboja secara illegal dan memfasilitaskan dalam hal membuat surat registrasi berobat di rumah sakit Timberland perwakilan Pontianak sebagai mana di maksud dalam pasal 120 Ayat 1 ayat 2 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 11. Dan dalam hal ini sudah jelas dibantah oleh pertimbang hakim Risky Edy Nawawi, SH. LLM dengan panitera penganti Nesy Indah Januarisma, SH. MH Pengadilan Negeri Sanggau mengacu pada undang undang No:8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 dengan tegas  menyatakan bahwa surat Nomor: SPRINKAP.01/VIII/2023/INTELDAKIM/ENTIKONG tanggal 4 agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau adalah TIDAK SAH. “ jelas Ary saat diwawancara awak media KP.


Dalam Permohonan Praperadilan ke II ini seharusnya Pihak Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau seharusnya memahami isi dari Putusan perkara Praperadilan I Pengadilan Negeri Sanggau No:2/Pid.Pra/2023/PN sag, karena Penangkapan yang dilakukan Tidak memenuhi syarat subyektif karena Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Permulaan Yang Cukup. Tanpa Terlebih Dahulu Membawa Dan Memperlihatkan Surat Perintah Membawa, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan Kepada Diri Pemohon. Penangkapan yang dilakukan adalah Bukan Dalam Keadaan Tertangkap Tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP.  Tanpa Terlebih Dahulu Memberikan Turunan Surat Perintah Penangkapan Kepada keluarganya. 14. Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023 ada orang yang mengaku Bernama Sandi alias Adi memberikan 2 orang penumpang dari Pontianak ke Kuching untuk diantar pada tanggal 28 Juli 2023 tanpa menyebutkan jenis kelamin dan nama dan semua yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau adalah jelas perbuatan yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas.”jelas Ary 



Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumbar dari adanya hak habeas Corpus dalam sistim peradilan Anglo Saxon yang memberikan jaminan Fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan . Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana Formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap sesorang Tersangka atau terdakwa itu benar benar teleh memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-Hak asasi manusia. 3 2. Bahwa dengan adanya keberandaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab / bagian kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia termasuk dalam hal ini Pemohon Hengky Christian Gunawan, St yang diwakili oleh pengacara Arry Sakurianto, SH; Sutadi, SH ;Eko Prabowo,SH; Eka Amirza,SH; dan Muhammad Idzar Rafi, SH. MH.


Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Imigrasi Kelas II TPI Entikong Di Praperadilkan Dua Kali Oleh Hengky Christian Gunawan, ST Melalui PengacaraArry Sakurianto, SH"

Posting Komentar