Hendri Lapor Polisi, Mafia tanah itu masih nyata di Singkawang.
Kalimantanpost.online,- Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Hal ini lah yang dirasakan oleh Hendri Iswanto, banyaknya mafia tanah yang bermain Di Kota Singkawang dengan berbagai macam modus/cara para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan." ungkapnya menjelaskan.
Saya berjuang mempertahankan hak atas tanah yang saya miliki sudah lebih dari 5 tahun namun sampai dengan detik ini hak atas tanah yang saya miliki tidak bisa dikuasainya walau surat menyurat dari hak atas tanah tersebut saya dapati dari legalitas yang sah menurut hukum dan perundang undangan." jelasnya lagi.
Pada Jumat tanggal. 24 November 2023 saya kembali membuat pengaduan laporan polisi nomor:STPLP/108/IX/2023/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar.atas dugaan tindak pidana atas larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan peraturan pemerintah pasal 6 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah penganti undang undang no.51 thn.1960 yang terjadi pada tahun 2010 atas tanah yang dimilikinya di jalan alianyang gang nyiur kelurahan melayu kecamatan singkawang barat yang saat ini telah dikuasai oleh 3 orang yang masing masing telah membangun bangunan bengkel sepeda motor, vihara dan sebuah base camp untuk tempat penanaman tanaman diatas tanah hak miliknya No.00277/1986 melayu dengan luas 2310.m2/Ha dan surat ukur no.00675/1975 atas nama pemilik pertama jojo Sunarjo dan diperkuat oleh akta penyerahan dan kuasa yang dikeluarkan oleh notaris Aeberaon,SH pada tanggal 30 Oktober 1999." ungkap Hendri menjelaskan.
Mafia tanah itu masih nyata di Singkawang, buktinya, sampai saat ini saya merasakan bahwa tanah yang sudah jelas milik saya dan saya kuasai dan miliki secara sah menurut peratuaran dan perundang undangan masih ada pihak lain yang merampok dan mendirikan bangunan diatas tanah tersebut dan saya harap polres singkawang dapat bekerja sebagai mana mestinya Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan pelayan Masyarakat merupakan salah satu tugas Pokok." jelaa hendri menutup wawancara.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Hendri Lapor Polisi, Mafia tanah itu masih nyata di Singkawang."
Posting Komentar