Dua Kakak Beradik Ditetapkan Selaku Tersangka Dalam Kasus Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan Kubu Raya
Kubu Raya, Kalimantanpost.online.-
Merasa menjadi manusia terkuat di muka bumi, dua kakak beradik tak berkutik saat diringkus Jatanras Polres Kubu Raya usai melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman (Pungutan Liar) terhadap Sopir Truk saat melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Dua Kakak beradik tersebut yakni Budi Alias Budi (40) warga Kecamatan Pontianak Utara dan Mulyadi Alias Mul (33) warga Kecamatan Sungai Ambawang.
Kedua pelaku pungutan liar ini ditangkap karena dianggap meresahkan warga terkhusus para sopir truk angkutan yang kerap diperas saat akan membeli minyak jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., saat konferensi pers dihadapan awak media membenarkan Tindak Pidana tersebut, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya dan keduanya sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pungutan Liar).
"Keduanya sudah kita amankan dan sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) e KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara," papar Arief kepada awak media, Jumat (17/11/23), Pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E.,M.H, mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/11/23), Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam terhadap kedua pelaku yang melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan yang mengantri saat pengisian BBM jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban pungli yang dilakukan kedua kakak beradik ini, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. Terhadap tersangka Budi Alias Budi ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya," kata Heru.
"Saat penangkapan, Budi sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Namun atas kesiapsiagaan petugas di lapangan Budi berhasil ditangkap, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan Mulyadi di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa (14/11/23) Pukul 21.30 WIB," ujar Heru.
Heru menerangkan, cara kedua pelaku melakukan pemerasan (Pungutan Liar) dengan cara meminta uang sebesar 100.000,- kepada sopir angkutan umum saat melakukan pengantrian minyak jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan dan jika tidak memberikan uang tersebut sopir truk angkutan tidak boleh mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut.
"Setelah mendapatkan uang, Budi atau Mulyadi memberikan nomor antrian kepada sopir truk. Jika sopir tidak memberikan uang ia tidak boleh mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan. Pengakuan kedua tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan sejak akhir Oktober 2023," terangnya.
"Dalam sehari kedua tersangka meraup keuntungan sebesar Rp1.000.000,- hingga Rp2.000.000,-per hari dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ungkap Heru.
"Pastinya kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar, aksi premanisme di wilayah Hukum Polres Kubu Raya ini. Bagi korban yang merasa telah dirugikan oleh para pelaku, silahkan datang ke Polres Kubu Raya untuk melapor," tegasnya.
Sumber: Humas_ReKR
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Dua Kakak Beradik Ditetapkan Selaku Tersangka Dalam Kasus Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan Kubu Raya"
Posting Komentar