DPP LEGATISI: Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung SDN No.23 Kota Singkawang.

Kalimantanpost.online,- Kembali Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI Indonesia) Mengirimi Surat resmi Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung SDN No.23 di Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat  Kota Singkawang.
Dalam surat yang diterima awak media KP  via WhassApp Nomor:078/DPP.LEGATISI/X/PEN/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditanda tangani di pontianak langsung oleh Ketua Umum DPP LEGATISI Akhyani.B A menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi oktober 2023 di  SDN No.23 Kota Singkawang bahwa gedung baru yang dibangun menggunakan  Dana Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) tahun 2021 sebesar Rp.29.607.762.807,95  Proyek  Revitalisasi  Gedung SDN 23 Singkawang.Sumber Dana PEN APBD Tahun 2021  Kota Singkawang,Pelaksana PT.Lima Danau, Konsultan Pengawas:CV Prima Konsultan.
Analisis LEGATISI Indonesia dari hasil investigasi  ada beberapa temuan dugaan Korupsi sebagai berikut :

  1. Bahwa setelah dicek lapangan bangunan gedung baru SDN No.23,  sumber dana PEN APBD tahun 2021 Kota Singkawang SDN No.23 dalam kondisi dinding gedung  tersebut sudah mengalami keretakan.

 2. Bahwa bangunan tersebut diduga  tidak berkwalitas dan tidak sesuai bestek.

3. Bahwa diduga terjadinya Mark-Up anggaran dan diduga adanya konspirasi korupsi yang bisa dijerat Pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi.

4. Bahwa  ada dugaan  adanya keterlibatan Walikota dan DPRD Kota Singkawang,hal ini harus  diungkap penyidik kejaksaan Tinggi siapa-siapa yang terlibat dalam alokasi dan realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasioanal(PEN).

 5. Bahwa diduga adanya penyimpangan anggaran yang tidak sesuai peruntukan yang bertentangan Peraturan Kemenkeu No 104/PMK.05/2020 Dan nomor 27/PMK.08/2022 Pelaksanaan Progran PEN Dan PP No.23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasioanal(PEN). Hal ini  pemerintah pusat peruntukannya  akibat pasca Pandemi Covid 19 yang berdampak kepada pengahasilan masyarakat kecil yang terdampak langsung maupu tidak langsung yang berakibat kurangnya penghasilan atau  hilangnya mata pencaharian masyarakat kecil.

 6. Bahwa di poin 1 dan 5 anggaran tesebut bertabrakan dengan Alokasi Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBD Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat(4) dan UU No.20  Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasioanal Pasal 49 ayat(1) dan Permendikbudriset No.3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasioanal  Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Peraturan Presiden  Nomor 7  Tahun 2022  Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus(DAK).

 7. Bahwa di poin 4 dan 5  diduga terjadinya Penyimpangan anggaran yang salah peruntukan dan  terjadinya  konspirasi korupsi yang bisa dijerat pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi.

8. dugaan Mark-Up anggaran pada gedung baru SDN 23 tersebut dengan retaknya dinding-dinding Gedung yang baru dibangin tahun 2021 lalu menjadi bukti hukum bahwa terjadi  dugaan tIndak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

 9. Bahwa dalam kasus ini, LEGATISI indonesia meminta Kejaksaan Tinggi  selain memeriksa Direktur PT Lima Danau,PPK,Pokja,Konsultan Pengawas dan juga   memeriksa Chai Chui Mie mantan Walikota Singkawang ,Sekda ,Ketua dan Banggar DPRD  kota Singawang serta yang terlibat  lainnya.

Berdasarkan hal dimaksud diatas,maka Akhyani.BA sebagai Ketua Umum LEGATISI Indonesia menyampaikan Laporan dugaan Konspirasi Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  dan proses hukum harus transparan dan terbuka untuk Publik demi Kepastian Hukum.

Surat LEGATISI Indonesia itu juga disampaikan sebagai tembusan kepada: Pj Gubernur  Kalbar di Pontianak, Ka.Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, PJ Walikota Singkawang, Ketua DPRD Kota Singkawang, Kepala Inspektorat Kota Singkawang dan Kepala Diknas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Singkawang. 

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "DPP LEGATISI: Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung SDN No.23 Kota Singkawang."

Posting Komentar