Danrem 121/Abw Gelar Press Release Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 21 Kilogram

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., Selaku Dankolakops Rem 121/Abw menggelar Press Release penggagalan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 21 kg, bertempat di Mess kediaman Danrem 121/Abw Jln Sidas no 15 kota Pontianak, Selasa (31/10/2023) malam. 

Dalam press release ini disertakan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 kilogram dan 1 orang pelaku yang merupakan WNA Malaysia. 

Diungkapkan Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P. pada saat memberikan press release kepada awak media, bahwa upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu sebanyak 21 kg di kemas dengan bungkus teh cina yang dibawa oleh 1 orang WNA Malaysia, digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur Yonarmed 10/Bradjamusti di wilayah kec. Puring Kencana kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin (30/10/2023). 

"Kemarin pada tanggal 28 Oktober 2023, Korem 121/Abw melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Barat Yonarmed 16/Tk juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 15,75 kg di Dsn. Sempadan Ds. Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalbar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2023, satuan yang berada di jajaran Kolaksops Rem 121/Abw berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 11,00 kilogram di Bengkayang, Kalimantan Barat," ungkap Danrem. 

Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menyebut, Penggagalan  penyelundupan barang haram ini berkat kerja keras personil Satgas Pengamanan Perbatasan yang ada di wilayah jajaran Kolakops Rem 121/Abw serta berkat kerjasama antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan juga seluruh Komponen Masyarakat. 

Menyikapi hal tersebut, Danrem 121/Abw Selaku Dankolakops Rem 121/Abw, ke depan akan lebih meningkatkan kerjasama dengan semua Instansi dan stekholder terkait untuk memberantas narkoba di wilayah perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. 

"Ke depan kita TNI sebagai satgas pengamanan perbatasan akan menjalin kerjasama dan komunikasi kepada semua instansi dan stekholder terkait serta seluruh komponen masyarakat untuk memberantas sekaligus memerangi peredaran Narkoba di wilayah perbatasan provinsi Kalimantan Barat," tegas Danrem. 

Pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., selaku Pangkogab Pamwiltas Darat, yang nantinya akan diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Turut hadir dalam press release ini, Kasi Intel Korem 121/Abw Kol Inf Jhonson M Sitorus, Kasiter Korem121/Abw Kol Inf Mordechai Triyandono, Dandim 1206 /Psb Letkol inf Sri Widodo, Danyon Armed 10/Brajamusti Mayor Arm Adi Kurniawan, Danyon Armed 16/Tbk Mayor Arm Andreas Prabowo P, Dantim Intel Korem 121/Abw Kapten Chb Saudi.


Sumber: Penrem 121/Abw
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Danrem 121/Abw Gelar Press Release Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 21 Kilogram"

Posting Komentar