Bawaslu Bersama Satpol PP Lakukan Pembongkaran Baleho Tegakkan UU KPU dan Perda Kabupaten Ketapang

Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Di beberapa titik jalan protokol tikungan persimpangan dan di tempat-tempat umum Alat Peraga Sosialisasi APS, dibongkar dan diturunkan oleh Bawaslu Bersama Satpol PP Kabupaten Ketapang, Kalbar (9/11/23).

Pasalnya banyak ditemukan baliho APS yang terpasang memang ada pelanggaran, baik melanggar perda maupun pelanggaran UU KPU.

Peraturan pemerintah daerah Kabupaten Ketapang nomor 1 tahun 2018 yang berbunyi penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat disebutkan Herikurniawan staf Bawaslu Kabupaten Ketapang pada Jumadi aktivis Laskar Anti korupsi LAKI disela pembongkaran baliho disalah satu jalan protokol di Kabupaten Ketapang pagi ini.

Lebih lanjut dikatakan, pemasangan alat peraga sosialisasi APS, harus memperhatikan tempat yang dilarang, dan tempat yang diperbolehkan agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Juga memperhatikan materi muatan kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi APS, dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti; coblos nomor urut, simbul/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih."

Memperhatikan jadwal tahapan penetapan daftar calon tetap DCT yang ditetapkan sejak tanggal 3 Nopember 2023. Sehingga diimbau pada seluruh calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kempanye pada tanggal 28 Nopember mendatang, jelasnya.

Terkait ada pembongkaran baliho aps di beberapa ruas jalan utama kota Ketapang, Wartawan melakukan konfirmasi pada Budianto, S.Pi.,
Anggota Bawaslu kabupaten Ketapang Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi 9/11/23.

Budianto, S.Pi., menjawab, "Iya benar hari ini ada agenda pembongkaran baleho peserta pemilu maupun baleho lainnya yang memang melanggar perda terutama yang berada di tikungan jalan karna bisa mengganggu pengguna jalan," jelasnya.

"Kegiatan ini juga sudah diketahui oleh partai politik yang kami sampaikan pada rapat koordinasi bersama partai politik, Bawaslu, dan pol PP pada hari Selasa tanggal 7 Nopember lalu."

"Dan poin penting juga kami sampaikan kepada partai pada rakor tesebut adalah:
1. Bawaslu kabupaten Ketapang berharap agar partai politik mensosialisasikan kepada para caleg yang sudah di tetapkan, tidak melakukan kampanye mulai dari tanggal 4 sampai dengan 27 november. Karena waktu saat ini merupakan tahapan sosialisasi.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur :
- Coblos nomor urut
- simbol/gambar paku dan
- Materi muatan lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih, sebelum masuk masa kampanye," papar nya.

Ketika ditanya parpol apa, berdasarkan data di Bawaslu yang lebih banyak pelanggaran?...
Jawabnya "Untuk ini sementara masih kita inpentarisir pak," tutup Budianto, S.Pi.


Penulis: Roesliyani
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Bersama Satpol PP Lakukan Pembongkaran Baleho Tegakkan UU KPU dan Perda Kabupaten Ketapang"

Posting Komentar