Kejadian Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Perumahan Pondok II PT. Belian Estate Memiliki Kronologis Sebagai Berikut

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online - Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar jam 12.10 WIB, saksi bernama Eviyanti bersama suaminya Wibi pergi ke Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, di mana korban, yang bernama Hety Karmila, tinggal. Mereka tujuannya adalah untuk memeriksakan kandungan Eviyanti. Mereka datang ke rumah korban dan mencoba untuk menghubungi korban, namun tidak mendapatkan jawaban.

Saksi Eviyanti kemudian mencoba membuka pintu belakang (dapur) dengan mendorongnya, dan berhasil membukanya. Setelah masuk ke dalam rumah, dia menemukan korban di dalam kamar dalam kondisi terlentang dengan wajah memucat dan berwarna hitam. Hidung dan mulut korban terdapat darah yang membeku, dan korban hanya mengenakan baju kaos pendek warna krem. Korban tidak mengenakan celana.

Saksi Eviyanti segera berteriak meminta bantuan dari tetangga dan mengumumkan bahwa korban telah meninggal dunia. Salah satu karyawan memberitahu Manajer PT. PIP Belian Estate, Markus, tentang kejadian tersebut. Markus selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Semitau kemudian Kapolsek Semitau Beserta anggota langsung melakukan olah TKP

Hasil pemeriksaan visum oleh dr. Citra menyatakan bahwa korban, Hety Karmila, telah meninggal dunia selama lebih dari 24 jam dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Setelah pemeriksaan visum, korban dibawa pulang oleh keluarganya ke rumah duka di Dusun Lidung, RT. 001 RW. 001, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.


Sementara ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu unit jatanras dan Inavis Polres Kapuas Hulu.

Sumber : Reskrim Polres Kapuas hulu 

Belum ada Komentar untuk "Kejadian Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Perumahan Pondok II PT. Belian Estate Memiliki Kronologis Sebagai Berikut"

Posting Komentar