Izin WPR Terkendala, Pemkab Ketapang Belum Sampaikan Dokumen Pengelolaan WPR
Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Kementrian ESDM telah menyetujui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di provinsi Kalimantan Barat, dua kabupaten di provinsi Kalimantan Barat izin WPR yang sudah disetujui Kementrian ESDM yakni kabaputen Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Terkait dengan izin Pertambangan Rakyat (WPR), dua Kabupaten di Kalimantan Barat yang sudah disetujui oleh Kementrian ESDM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si saat di Kompermasi Jum'at 13/10/23 menjelaskan kepada media ini, bahwa Kementerian ESDM telah menyetujui usulan dua kabupaten di Kalbar sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Untuk Provinsi Kalbar telah keluar persetujuan WPR dari Kementerian ESDM yakni Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut perlu usulan gubernur setelah mendapatkan usulan dari pemerintah kabupaten, ungkap Syarif kepada media ini.
Sedangkan Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri dokumen yang dibutuhkan tersebut setelah Keluarnya Persetujuan (WPR) dari Kementrian ESDM sudah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Kapuas hulu, sehingga para pelaku usaha pertambangan rakyat yang akan melakukan pengurusan izin sudah bisa dilakukan.
Sementara untuk Kabupaten Ketapang, lanjut Syarif, persetujuan WPR dari Kementerian ESDM sudah keluar. Namun masih perlu dilakukan pemenuhan dokumen pelengkap seperti dokumen Pengelolaan WPR, dokumen lingkungan, yang harus disampaikan Pemerintah daerah Kabupaten Ketapang. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk menerbitkan izin pertambangannya.
Oleh karenanya, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan proses selanjutnya, yakni penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan, yang mana ini akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten yang salah satu tujuannya berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan rakyat itu sendiri.
Untuk Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang, saat ini telah sampai pada tahap sinkronisasi data antara pemerintah Kabupaten dan Provinsi, setelah final dan mendapatkan informasi kesesuaian tata ruang dari PUPR kita akan ajukan usulan menggunakan surat Gubernur ke Menteri ESDM untuk mendapatkan evaluasi dan penetapan WPR. Ungkap Syarif.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan lingkungan hidup Kabupaten Ketapang, Ir. H. Husnan, MT., saat dikomfermasi 13/10/23 terkait Perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kabupaten Ketapang Belum dapat diproses Perizinan menjelaskan,
Untuk wilayah pertambahan rakyat (WPR ) Kabupaten Ketapang yang sudah disetujui oleh Kementrian ESDM saat ini dalam proses pemenuhan kelengkapan Administrasi, yaitu Perencanaan kajian untuk kelengkapan data-data pendukung,
Sedangkan Perusahaan Pertambangan Pasir yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin, namun belum dapat operasional karena terkendala administrasi sesuai kewenangan.
Husnan menambahkan Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung dan mendorong kepada Perusahaan penambangan pasir yang sudah tidak aktif, untuk mengaktifkan Kembali dan peminat baru kegiatan pertambangan untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan kewenangan tutur Husnan.
Penulis: Tim Pwk
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Izin WPR Terkendala, Pemkab Ketapang Belum Sampaikan Dokumen Pengelolaan WPR"
Posting Komentar