Christian Gunawan,ST "Akan Mengugat Perdata serta Lapor Polda Kalbar"
Kalimantanpost.online,- Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Sebagaimana halnya dengan Hengky Christian Gunawan,ST. Akhirnya bisa menghirup udara segar setelah 15 hari ditangkap dan ditahan oleh Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau setelah melalui kuasa hukum Arry Sakurianto, SH dan rekan melakukan upaya hukum Praperadilan ke PN Sanggau dikabulkan.
Dalam Putusan perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau No:2/Pid.Pra/2023/PN sag menerangkan bahwa atas nama Hengky Christian Gunawan,ST yang diwakili pengacara Arry Sakurianto, SH; Sutadi, SH ;Eko Prabowo,SH; Eka Amirza,SH; dan Muhammad Idzar Rafi, SH. MH selaku Pemohon melawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta jajarannya melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau, majelis hakim berpendapat bahwa hal hal tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim dengan melihat tujuan praperadilan itu sendiri yakni untuk menegakkan hukum,keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan harizontal sehingga esensi dari praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh atau penuntut umum terhadap Hengky Christian Gunawan,ST seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum." ungkap Arry mengutip putusan saat ditemui awak media KP.
Pendapat dan pertimbang hakim Risky Edy Nawawi, SH. LLM dengan panitera penganti Nesy Indah Januarisma, SH. MH berdasarkan pada undang undang No:8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 serta peraturan lain menyatakan bahwa tindakan penangkapan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penangkapan no:SPRINKAP.01/VIII/2023/INTELDAKIM/ENTIKONG tanggal 4 agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau adalah tidak SAH serta majelis hakim PN Sanggau memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau untuk segera membebaskan Hengky Christian Gunawan,ST dari tahanan." ungkap Arry.
Ketika ditanya awak media KP apa langkah yang akan diambil selanjutnya, Arry Sakurianto, SH menjawab" kliennya akan menggugat perdata atas penagkapan dan penahanan selama 15 hari oleh Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau dan rehapbilitasi nama baik atas tindakan tersebut sebesar Rp.5 Milyar dan kan kami akan melaporkan pidana pengelapan serta pemalsuan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sanggau beserta jajarannya ke Polda Kalbar " jelasnya ungkap Arry menutup wawancara.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Christian Gunawan,ST "Akan Mengugat Perdata serta Lapor Polda Kalbar""
Posting Komentar