TITIN; TIDAK TERIMA BALEHO DIRUSAK, LAPOR POLISI.
Agustini Rotikan,SH menjelaskan bahwa Pada dasarnya, setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah."Ungkapnya saat ditemui awak media KP.
Baleho bertuliskan pemberitahuan tentang hak atas Tanah ini adalah milik Pang Herlina yang terletak dijalan Naram.RT:005, Kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak no: 12/Pid.B/2020 PTK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dirusak dan ditumbangkan)dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan bahwa supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 406 KUHP, harus dibuktikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa tersangka telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang; b. bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak; c. bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain."jelas Agustini Rotikan,SH yang akrab dipanggil Titin.
Ia juga menjelaskan meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tanah milik si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri. Hal serupa juga ditemui dalam salah satu perkara perusakan, yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung RI No: 24 K/Kr/1958, tertanggal 15 Maret 1958, yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut: Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan di atas tanah mereka tanpa izin mereka sehingga yang mereka lakukan itu adalah justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP.
Berdasar pada kaidah hukum tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan apabila pemilik rumah merusak rumah tersebut meskipun mempertahankan hak milik, sehingga si pemilik rumah dinyatakan telah melakukan tindak pidana perusakan.
Titin bersama rekan kerjanya Arry Sakurianto,SH dibawah organisasi Advokat (PERADI) menindak lanjuti pengrusakan baliho/papan pemberitahuan tersebut ke Polisi agar dapat ditindak lanjuti dan pelakunya dapat diberi hukuman sesuai dengan tindakan/perlakuan yang diperbuatnya" ungkap Titin menutup wawancara.
Penulis : JBS
Belum ada Komentar untuk "TITIN; TIDAK TERIMA BALEHO DIRUSAK, LAPOR POLISI."
Posting Komentar