Polsek Pemangakat Di-Praperadilkan.
Kalimantanpost.online,- Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam hal ini, kembali Kantor Hukum Advokat/Pengacara Arry Sakurianto, Sh & Rekan mempraperadikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ; Cq. Kepala Kepolisian Resort Sambas ; dan Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat, Adapun tujuan Praperadilan ini diajukan sebagaimana diatur dalam Bab kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, dan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia termasuk dalam hal ini adalah klainnya.
Dalam surat elektronik yang diterima awak media KP ditanda tangani oleh Arry Sakurianto. Sh, Ridwan, Sh.Eko Prabowo, Sh, Eka Amirza, Sh.Agustini Rotikan, Sh, Dan Muhammad Idzar Rafi, Sh, Mh yang kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, yang berkantor di-Kantor Hukum Advokat Arry Sakurianto, SH & Rekan, Jl. Tanjung Raya II, No. 88, Lt 2, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat ini sejak menerima klein yang bernama KIN FONG HONO , Tempat/tanggal lahir, Pemangkat , 26 Februari 1970, jenis kelamin Laki-laki, Agama Budha , Status Kawin, Pekerjaan Wiraswasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Krendang III / 29 Rt. 002, Rw. 001,Kelurahan Duri Utara , Kecamatan Tambora , Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta langsung mendaftarkan/mengajukan Permohonan Praperadilan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas. tertanggal 11 September 2023.
Dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut, Arry Sakurianto. Sh dan rekan menjelaskan Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Obyek Permohonan Praperadilan ini adalah penangkapan Pemohon dan Penahanan Pemohon (KIN FONG ) sebagai Tersangka Tindak Pidana dalam perkara tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan atau pembongkaran rumah secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo pasal 5 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat Kota.
Bahwa Penangkapan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kanit Reskrim
Polsek Pemangkat selaku Penyidik tanpa melalui proses mekanisme penyidikan
dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak berdasarkan 2 (dua) alat
bukti yang sah sehingga Pemohon sangat dirugikan harkat dan martabatnya sehingga
pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas diri Pemohon ditangkap dan
ditahan, berdasarkan ;- Laporan Polisi No. LP/B/07/VI/2023/SPKT Polsek Pemangkat /POLRES SAMBAS / POLDA KALIMANTAN BARAT. -Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/07/VI/2023/SekPmk,tanggal 6 Juni 2023. - Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28 Agustus 2023. - Surat Perintah Penahanan No. SP.Han / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 29 Agustus 2023. -Surat ketetapan Penetapan Tersangka No.S.Tap/07/VI/2023/SekPmk, tanggal 12 Juni 2023.Dalam perkara tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan atau pembongkaran rumah secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007. dan Rw 012, Desa Pemangkat Kota, kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa adanya Penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Termohon terhadap diri
Pemohon sebagaimana dimaksud pada Posita 2 sampai dengan Posita 6 diatas, dengan Tidak Memenuhi Syarat Subyektif Dan Tata Cara Yang Ditentukan oleh Hukum Acara Pidana kita yakni sebagai berikut ; A. Tanpa Terlebih Dahulu Menunjukkan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 KUHAP jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol:JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b sub 2 b) angka (5) jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum butir 2 huruf a jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.:JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab IV. Pelaksanaan angka 2 jo Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III angka 8 huruf C sub 2 b) butir 2 huruf f ;
Penangkapan yang dilakukan Tidak memenuhi syarat subyektif karena Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Permulaan Yang Cukup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 KUHAP jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b sub 2 b) angka (4) jo. Petunjuk
Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan hukum huruf a Penangkapan dengan Surat Perintah penangkapan butir 2 jo. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/ XI/ 2000,Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III angka 8 huruf C sub 2 b) butir 2 huruf d.;sesuai tindak pidana yang
dipersangkakan in casu Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat Kota kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang tersebut dalam . Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28 Agustus
2023; Tanpa Terlebih Dahulu Membawa Dan Memperlihatkan Surat Perintah Membawa, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan Kepada Diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b sub 2 b) angka (5) jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang
Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum butir 2 huruf a jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab IV. Pelaksanaan angka 2 jo. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III Pelaksanaan angka 8 Penyidikan Tindak Pidana huruf C Kegiatan
Penyidikan angka 2 Penindakan butir (2) Penangkapan huruf (e) dan huruf (f);D. Penangkapan yang dilakukan adalah Bukan Dalam Keadaan Yang Tertangkap Tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP; E. Tanpa Terlebih Dahulu Memberikan Turunan Surat Perintah Penangkapan Kepada keluarganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) KUHAP Yo Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana Bab IV angka 2 sub b angka 7 huruf c jo Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II angka 1 huruf a angka 2 huruf b jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/03/II/1982 Tentang
Penangkapan Bab IV angka 3 jo. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 21.00, malam, didatangi beberapa orang yang mengaku anggota Polsek Pemangkat, datang melakukan penangkapan terhadap Pemohon. Di rumah nya di Tambobora Jakarta Barat. Selanjutnya setelah bernegoisasi dengan pihak Keluarga , akhir pemohon di bawa malam itu ke Polsek Tambora, Selanjutnya sesampainya di Polsek Tambora,
Pemohon diperiksaan oleh Termohon tanpa di damping Penasehat hukum dan di periksa sampai jam empat subuh Atas tuduhan dalam perkara tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan atau pembongkaran rumah secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat Kota.
Bahwa Penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polsek Pemangkat, tanpa didasarkan dengan bukti yang cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan.melakukan penahanan klein kami, Polsek Pemangkat tidak segera menyerahkan tembusan Surat Perintah Penahanan No. SP.Ha/18/VIII/2023/Sek Pmk, tanggal 29 Agustus 2023 yang di keluarkan Kepala Kepolisian Resor Pemangkat kepada Keluarga Termohon.
Bahwa tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Anggota Termohon atas diri Pemohon tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku yakni sebagai berikut; A. Bahwa Penahanan yang dilakukan Termohon Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Yang Cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan in casu dalam perkara tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan atau pembongkaran rumah secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa Pemangkat Kota, kecamatan Pemangkat jo. Petunjuk Pelaksanaan No.Pol: JUKLAK/04/II/1982 Tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana jo. Petunjuk Tehnis No.Pol.: JUKNIS/04/II/1982 Tentang Penahanan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum huruf b angka 1 jo Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa menurut hemat kami Pemohon didalam perkara ini tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Pemohon melakukan Tindak Pidana dalam perkara tindak pidana dugaan keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan atau pembongkaran rumah secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUP Jo pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Jl. M. Sohor Rt. 007 dan Rw 012, Desa pemangkat Kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk memanggil para pihak dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut :1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.2. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor. SP.Kap / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 28 Agustus 2023 adalah tidak sah menurut hukum.3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor. SP.Han / 18 / VIII / 2023 / Sek Pmk, tanggal 29 Agustus 2023,adalah tidak sah menurut hukum.4. Memerintahkan Termohon Praperadilan agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan.A t a u : Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
Penulis; JBS
Belum ada Komentar untuk "Polsek Pemangakat Di-Praperadilkan."
Posting Komentar