Pengadilan di Tengah Pusaran Perseteruan Pengacara.(Part II)
ARRY: "Bahwa gugatan Halijah Alias alang TIDAK MENDASAR serta TIDAK KONSISTEN"
Kalimantanpost.online,- Perseteruan Pengacara sampai saat ini masih tetap berlangsung, yang mana masing masing mengklaim bahwa objek perkara Ruko yang berlamat di Dusun Inti No. 98 Rt 003 Rw 002 Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas saat ini Toko Sempurna adalah hak klaen mereka.
Sebelumnya objek tanah ( yang saat ini menjadi objek perkara) dimaksud didiami oleh Halijah Alias alang sejak masih bersama hidup dengan mendiang suaminya bernama Tommy.
Pada tahun 2020, Halijah Alias Alang menggugat mertua yang bernama KHO TJAK NOI atas Perbuatan Melawan Hukum/Wanprestasi dengan register perkara Nomor : 23/Pdt.G/2020/Pn. Sbs, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Register Perkara Nomor : 36/Pdt/2021/PT PTK, Jo Putusan Kasasi Makamah Agung RI register Perkara Nomor : 478 K/Pdt/2022, tertanggal 21 Maret 2021, dinyatakan Telah DITOLAK dan telah berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Halijah Alias Alang Merasa gugatan demi gugatan dinyatakan kalah dan ditolak MA, Selanjutnya Halijah Alias Alang bermanuver kembali dengan melakukan gugatan perdata Waris dari LIM JAUW LENG yang merupakan suami KHO TJAK NOI dengan register perkara Nomor : 15/Pdt.G/2022/PN Sbs Jo Putusan Pengadilan tinggi Pontianak Register perkara nomor : 96/Pdt/2022/PT PTK dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas tanggal 6 oktober 2022 Nomor :15/Pdt.G/2022/PN Sbs,Gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O).
Dalam rekonvensi, mengabulkan eksepsi gugatan rekonvensi KHO TJAK NOI cs dan menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan Melawan hukum serta menyatakan 2 bidang tanah adalah milik Kho Tjak Noi dan Memerintahkan para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat konvensi atau siapa saja agar mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah Pendawan Toko sempurna kepada KHO TJAK NOI Dan terhadap putusan yang telah BHT serta gugatan Perdata waris yang telah dinayatakan N.O/tidak diterima. Kuasa hukum halijah masih melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung R.I.
ARRY SAKURIANTO,SH selaku penerima kuasa KHO TJAK NOI berpendapat bahwa Realita atas gugatan 2 perkara perdata yang tidak mendasar dan tidak konsisten HALIJAH ALIAS ALANG mendapatkan hukuman pidana yang setimpal sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sambas register perkara nomor : 203/Pid.B/2022/PN Sbs Jo Putusan Pengadilan Tinggi pontianak register perkara Nomor:8/Pid.B/2023/PT PTK Jo Putusan Kasasi Makamah Agung RI register perkara nomor : 581 K/Pid/2023 tertanggal 16 juni 2023 MENGADILI : Menolak permohonan Kasasi/Terdakwa HALIJAH ALIAS ALANGanak LIU THO KONG tersebut, memperbaiki putusan pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 8/Pid.B/2023/PT PTK tanggal 18 Januari 2023 yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Sambas Nomor : 203/Pid.B/2022/PN Sbs tanggal 8 desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi sebagai berikut : "MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, dan HALIJAH ALIAS ALANG SAAT INI TELAH DILAKUKAN EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS DAN MENJADI TAHANAN RUTAN SAMBAS."
ARRY SAKURIANTO,SH dan rekan Sebagai kuasa hukum KHO TJAK NOI yang telah aral melintang di wilayah hukum Kalimantan Barat Bahkan diluar Kalimantan Barat, yang selalu mengutamakan rasa kemanusian dan atas nama KEADILAN, sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh halijah alias alang selaku menantu yang menggugat mertuanya sendiri bernama KHO TJAK NOI, yang sudah tua renta tanpa alasan hukum yang mendasar.
Selanjutnya ARRY SAKURIANTO. SH, menanggapi jawaban somasi yang telah dilayangkan HALIJAH alias ALANG (2/09/23) ARRY menegaskan bahwa, siapa saja yang pada saat ini masih menduduki/mendiami/memasuki bangunan ruko Toko SEMPURNA milik KHO TJAK NOI, bahwa setelah Putusan KASASI Mahkamah Agung R.I, maka tidak ada alasan bagi Halijah Alias Alang cs untuk menghalangi proses Eksekusi sebagaimana diatur dalam hukum acara Perdata." ungkapnya tegas menutup wawancara.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Pengadilan di Tengah Pusaran Perseteruan Pengacara.(Part II)"
Posting Komentar