Pengadilan di Tengah Pusaran Perseteruan Pengacara

Kalimantanpost.online,- Menanggapi pemberitaan sebelumnya (29/08) tentang HALIJAH alias ALANG Tak Terima Atas Perbuatan KHO TJAK NOI & SONG HUANG yang menuduh/menista/mencemarkan nama baik HALIJAH alias ALANG  dengan mengeluarkan kata-kata bawah dirinya  (HALIJAH alias ALANG) sering bermain judi dirumah di Toko Sempurna Sambas dan bergaul dengan Laki-Laki yang bukan suami sahnya yang berujung laporan/pengaduan ke Polisi, kini  KHO TJAK NOI & SONG HUANG melalui kuasa hukum nya menanggapi hal tersebut.

ARRY SAKURIANTO,SH dan rekan saat ditemui awak media KP menjelaskan " Sah sah saja jika HALIJAH alias ALANG membuat laporan/pengaduan ke polisi tentang tuduhan/penistaan atau mencemarkan nama baik yang bersangkutan, namun dalam hal ini saat terjadinya di ruang persidangan dan semua ungkapan dan penjelasan dihadapan majelis hakim semua sudah diangkat sumpah dan terbukti atas Putusan Pengadilan Negeri Sambas bahwa HALIJAH alias ALANG terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun lebih" ungkapnya.

Selain itu kami selaku penerima kuasa  masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung RI dan jika putusan kasasi tersebut sudah inkrah maka kami meminta kepada majelis untuk segera mengeksekusi objek perkara yaitu Ruko yang berlamat  di Dusun Inti No. 98 Rt 003 Rw 002  Desa Pendawan  Kecamatan   Sambas Kabupaten Sambas saat ini Toko Sempurna untuk segera di kosongkan dan hak kepemilikannya dikembalikan kepada pemilik semula yaitu KHO TJAK NOI" jelasnya.

Ditempat yang berbeda Asyari, SH.MH selaku kuasa hukum dari  HALIJAH alias ALANG menjelaskan bahwa dalam sengketa perdata  kepemilikan yang dimaksud pada saat sekarang masih dalam proses hukum Kasasi pada Mahkamah Agung RI di Jakarta dan penguasaan atas bangunan diatas tanah tersebut pada saat sekarang masih dalam kekuasaan Klien kami tidak pernah dilakukan peralihan hak." Ungkap Asyari.

Dan diberitahukan bahwa kepada Saudara KHO TJAK NOI karena atas obyek pekara Klien masih melakukan upaya hukum perdata di Mahkamah Agung RI tidak alasan saudara untuk memberikan peringatan kepada Klien kami segera mengosong bangunan ruko dimaksud. Bahwa sekedar untuk diketaui seperlunya  hubungan  putusan perkara pidana yang sedang dijalani Klien tidak ada hubungannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan."Jelas Asyari.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Pengadilan di Tengah Pusaran Perseteruan Pengacara"

Posting Komentar