LEGATISI: Mempertanyakan Kepastian Hukum Atas LP Yang disampaikan Ke Polres Sambas
Kalimantanpost.online,- Kembali Lembaga Anti Korupsi Indonesia yang lebih dikenal LEGATISI yang diketuai oleh Akhyani.BA yang akrab disapa Yani menyoroti kinerja Polres Sambas tentang penanganan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas "BD" yang sampai saat ini terkesan jalan ditempat.
Dalam surat bernomor: 064/DPP-LEGATISI/IX/2023 tertanggal 14 September 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Barat di Pontianak, dan Kapolres Sambas di Sambas, Akhyani.BA selaku ketua Umum Legatisi mempertanyakan tentang kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya yang telah disampaikan serta dalam surat tersebut Yani juga menindaklanjuti Surat yang diterimanya ber- nomor.B1684/VII/2023/Reskrim Resor Sambas tanggal 26 juli 2023 Perihal SP2HP." ungkap Yani
Dalam surat SP2HP dari Polres Sambas yang diterimanya, Legatisi Indonesia berpendapat bahwa poin 2 telah mengajukan permohonan Audit Investigasi kepada inspektorat Nomor:B/3100//XI/RES.3.5/2022/Reskrim.Hal ini diklarifikasi Gusmadi Irban Tim V lewat Whatsharp tanggal, 22 Mei 2023 bahwa belum ada perintah/disposisi dari Kepala Inspektora ,patut diduga adanya Perbuatan menghalang-halangi dalam proses Hukum (obstruction of justice) pasal 21 KUHP."Jelasnya.
Bahwa di poin 2 b, Surat Tanggapan Inspektorat Kab.Sambas Nomor: 700/311/IR-V/2023,tanggal 26 Juli 2023.Hal ini waktu sekitar 6 bulan ditanggapi dan belum disampaiakan kepada kami surat tanggapan inspektorat Kab. Sambas."jelasnya lagi.
Dan pada tanggal 27 Juli 2023 Ekspose Reskrimsus Polres Sambas kepada Tim Auditor Inspektorat Kab.Sambas, Hal ini belum ada pemberitahuan hasil Ekspose kepada kami Legatisi Indonesia, serta pada poin selanjutnya disebutkan Hambatan penyelidikan terkait informasi kepada sdr RUSMADI surat Nomor:B/77/VI/2020/Reskrim,tanggal 10 Juni 2022,namun tanggal ditentukan sdr RUSMADI tidak dapat hadir .Hal ini,dipertanyakan surat Pemanggilan ke 2 tidak dilaksanakan oleh Reskrimsus Polres Sambas sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP, kesaksian sdr RUSMADI sangat penting diperiksa karena adanya pengakuan sdr RUSMADI bahwa ia bekerja dengan BUDIONO DPRD Sambas,berdasarkan bukti rekaman percakapan Tim Ivestigasi Legatisi dengan sdr RUSMADI yang disampaian kepada ke Kanit Tipikor watku itu sdr Imanuel JOHANS BRATA NAPIUN,S.Tr.K Pangkat IPDA, bahwa sdr RUSMADI mengetahui dan terlibat langsung dalam pekerjaan tersebut sebagai kepala tukang."ungkap Yani menjelaskan.
Akhir wawancara Ahkyani sebagai ketua Umum Legatisi Indonesia menegaskan agar Reskrim Polres Sambas segera melakukan surat pemanggilan ke(2) kepada sdr RUSMADI demi Kepastian Hukum."jelasnya menutup wawancara.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "LEGATISI: Mempertanyakan Kepastian Hukum Atas LP Yang disampaikan Ke Polres Sambas"
Posting Komentar