LEGATISI: Mempertanyakan Kepastian Hukum Atas LP Yang disampaikan ke Polres Sambas.
Kalimantanpost.Online,- Kembali Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia Akhyani BA melayangkan surat bernomor 031/DPP-LEGATISI/V/2023 ke Kapolres Sambas tertanggal 23 Mei 2023 kemarin.
Dalam isi surat tersebut, Akhyani yang lebih akrab disapa Yani mempertanyakan tentang Laporan surat sebelumnya yang bernomor.023/DPP LEGATISI/VI/2021 tertanggal 28 juni 2021 diterima Polres Sambas tentang dugaan korupsi oleh salah satu anggota DPRD Sambas yang bernama "BD" dari partai PERINDO.
Kami dari LEGATISI sebagai pelapor seharusnya mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang disampaikan" Ungkap Yani saat diwawancara Awak media.
Laporan kami sejak tanggal 12 Juli 2021 dan hanya satu kali saja polres sambas menyampaikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor : B/2414/X/2021/Reskrim,Sambas pada tanggal 26 Oktober 2021dan setelah itu kami ada pemberitahuan kelanjutan penyidikan atau penyelidikkan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala " Ungkap Yani lagi.
Selanjutnya Yani memyebutkan bahwa Perkapolri 12/2009 memjelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah; namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan perkembangan dari hasil laporan yang kami sampaikan tentang dugaan korupsi oleh salah satu anggota DPRD Sambas yang bernama Budiono dari partai PERINDO." ungkapnya
Bahwa berdasarkan hal tersebut demi KEPASTIAN HUKUM maka LEGATISI Indonesia meminta salinan bukti SPRINDIK RESKRIMSUS Polres Sambas dan Hasil Audit oleh Inspektorat Pemda Sambas." Ungkap Yani menjelaskan.
Apalagi saat ini terlapor masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sambas yang akan mencalonkan kembali di PILEG 2024 nanti, Karena Untuk pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mendatang, Undang-Undang pemilu yang digunakan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk Caleg harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
Dalam aturan Undang undang pemilu sudah jelas "Diancam/Ancaman 5 tahun walau putusan pengadilan hanya divonis dibawah 5 tahun namun itu bisa menggugurkan pencalegkan tersebut" Jelas Yani.
Dalam hal ini sangat jelas bahwa caleg tersebut tidak berintegritas dan akan menambah masalah di Legislatif nantinya, Sebab yang bersangkutan hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya." Jelas yani menegaskan sekaligus menutup wawancara
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "LEGATISI: Mempertanyakan Kepastian Hukum Atas LP Yang disampaikan ke Polres Sambas."
Posting Komentar