Kejari Sekadau Resmi Tetapkan 2 Tersangka LS dan HD Soal Meubelair
Gambar: Kejari Sekadau didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelejen dan Kasi PIDUM saat pengungkapan kasus tersangka LS dan HD
Sekadau, Kalimantanpost.online - Press Release Penahanan Tersangka Inisial LS dan HD atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran (TA) 2020. Kamis, 31 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran menerangkan kasus dari tim penyidik. Yang mana saudara LS mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan HD selaku kontraktor.
LS dan HD terbelit kasus Perencanaan meubelair berupa meja/kursi sekolah sudah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Kegiatan tersebut dipecah-pecah menjadi 34 paket pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan, pada perencanaan tersebut tidak ada negosiasi harga, diduga pihak penyedia terlibat dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
Pertama, belanja pengadaan Meubelair sebanyak 2 paket senilai Rp. 400.000.000 diserahkan ke pihak ketiga. Kedua, belanja modal untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket senilai Rp. 3.718.712.000.
Menurut Kejari Sekadau, Kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau terhadap pengadaan Meubelair yaitu sebesar Rp. 368.431.613.
Secara resmi Kejaksaan Negeri Sekadau menetapkan tersangka LS dan HD, kedua ditahan selama 20 hari sejak tanggal 31 Agustus - 19 September 2023 di Rutan kelas IIB Sanggau atau bisa berlanjut, terang Zein Yusri Munggaran kepada Pers Kamis sore (31/8/2023).
Penulis: (don)
Belum ada Komentar untuk "Kejari Sekadau Resmi Tetapkan 2 Tersangka LS dan HD Soal Meubelair"
Posting Komentar