"TAK TERIMA RUMAH & TANAMAN DIRUSAK", H.ABDULAH MANAF LAPOR POLISI.

Kalimantanpost.online,- Pada dasarnya, merusak rumah serta tanaman milik orang lain adalah suatu perbuatan melawan hukum hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo pasal 55  dan 56 KUHP dan pasal 170 KUHP, sebagaimana yang dialami oleh bpk H.Abdulah Manaf yang beralamat di Jalan Dr.Sutomo No.17 RT/RW 032/013  Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam tindak perkara pidana pengrusakkan yang dialaminya, bpk H.Abdulah Manaf yang lebih akrab dipanggil pak Dulah menyerahkan perkara ini kepada Pengacara ASYARI,SH.MH untuk menangganinya.

Berawal dari pelelangan tanah dan bagunan rumah milik pak Dulah  sebagai mana terdaftar pada SHM No: 606/Desa Pasiran SU No: 360 tanggal 09-07-1982 seluas 346 M2 terletak di Jalan Dr.Sutomo No.  RT/RW 032/013  Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang yang diterbitkan pada tanggal 29-08-1983 atas nama HAJI ABDULLAH MANAF (sebagai obyek lelang) dan lelang tersebut dimenangkan oleh NURHIDAYATI pada tanggal 21 Nopember 2019 akan tetapi proses lelang tersebut mengandung cacat hukum dan saat sekarang proses lelang tersebut masih bersengketa di Pengadilan atau masih dalam proses hukum sehingga obyek lelang kedudukan hukumnya masih dikuasai oleh pemilik asal atau masih status quo."ungkap Asyari saat diwawancarai awak media KP.
Bahwa kemudian setelah merasa Kliennya  masih memiliki  obyek lelang tersebut, Terlapor selaku Kuasa Hukum dari NURHIDAYATI  tanpa meminta ijin dan tanpa persetujuan dari Pak Dulah telah melakukan penebangan  pohon nangka, pohon jambu air dan rumah milik Pak Dulah yang berada diatas tanah milik Pak Dulah sebagaimana terdaftar pada SHM No:1244  terbit  tanggal 14 – 6- 1993 bukan diatas tanah obyek lelang." ungkap Asyari menjelaskan.

Bahkan hal yang paling disesalkan adalah dalam pengrusakan rumah dan batang pohon tersebut dilakukan oleh beberapa orang  kalau tidak salah sebanyak lebih kurang  5  orang yang diduga dari  salah satu etnis yang dipimpin oleh sdr "AGS" dan pada saat melakukan  penebangan terlontar ucapan dari sdr "AGS" bahwa dirinya adalah orang salah satu etnis tersebut dengan nada tinggi." ungkap Asyari lagi.

Merasa hak atas tanahnya di ceroboh, lebih lanjut bpk Dulah menanyakan kepada pekerja tersebut siapa yang memerintahkan melakukan pengrusakan dan penebangan pohon- pohon itu dan dijawab oleh mereka  bahwa mereka disuruh oleh pengacaranya NURHIDAYATI yaitu sdr.MLD dan sdr.AGS. untuk menebang pohon nangka dan jambu  tersebut sekalian memagar tanah obyek lelang dengan kepingan seng berdampingan dengan pagar beton milik bpk Dulah. Dalam taksiran akibat kejadian tersebut bpk Dulah mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 ,- (dua puluh juta rupiah)." jelas Asyari.
Dalam surat pelaporan yang ditujukan ke Kapolda Kalbar cq Dir RESKRIMUM Polda Kalbar dengan tembusan ke Ombusman di PTK,  Bpk Dulah menjelaskan keseluruhan kronologis kejadian yang ditanda tanganinya langsung  tanggal 07  Agustus 2023 dan berharap agar laporannya tersebut dapat menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Penulis: JBS






Belum ada Komentar untuk ""TAK TERIMA RUMAH & TANAMAN DIRUSAK", H.ABDULAH MANAF LAPOR POLISI."

Posting Komentar