H.Dolah: Baleho Yang Dipasang Digondol Maling

Kalimantanpost.online,- Pencurian Baleho yang dibuat oleh H.Abdulah Manaf sebanyak tiga buah hilang digondol maling." Saya membuat tiga buah baleho yang bertuliskan Pengumuman Tetang Tanah Sengketa yang Berawal dari pelelangan tanah dan bagunan rumah milik pak H.Abdulah Manaf sebagai mana terdaftar pada SHM No: 606/Desa Pasiran SU No: 360 tanggal 09-07-1982 seluas 346 M2 terletak di Jalan Dr.Sutomo No.  RT/RW 032/013  Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang yang diterbitkan pada tanggal 29-08-1983 atas nama HAJI ABDULLAH MANAF (sebagai obyek lelang) dan lelang tersebut dimenangkan oleh NURHIDAYATI pada tanggal 21 Nopember 2019 akan tetapi proses lelang tersebut mengandung cacat hukum dan saat sekarang proses lelang tersebut masih bersengketa di Pengadilan atau masih dalam proses hukum sehingga obyek lelang kedudukan hukumnya masih dikuasai oleh pemilik asal atau masih status quo."ungkap  H.Abdulah Manaf saat diwawancarai awak media KP.


Melihat tanah yang masih dikuasainya dipasangi baleho bertuliskan Dijual Murah Tanah UK 15x24 (SHM) dan didalam baleho tersebut mencantumkan no HP seseorang agar dapat dihubungi maka saya memesan juga baleho juga yang bertuliskan bahwa objek tanah yang dimaksud masih dalam sengketa dengan tujuan agar masyarakat yang berminat dengan obyek tanah tersebut  tidak terpengaruh dengan tulisan Dijual Tanah Murah" ungkapnya.

Sebelumnya H.Abdullah Manaf yang akrap disapa H.Dolah telah membuat laporan tentang pengrusakkan diatas tanah yang dimaksud ke Kapolda Kalbar agar dapat ditundak lanjuti, karena akibat pengrusakkan yang dilakukan oleh pihak lawan dirinya menanggung kerugian sekitar Rp.20 juta, dikarena pagar pembatas rumah yang didiaminya dirusak dan tanam tumbuh seperti batang nangka dan jambu air ditebang bahkan dibakar" Ungkap H.Dolah menjelaskan.


Dari kajadian ini maka saya didampingi Asyari,SH.MH selaku kuasa hukum melaporkan kePolres Singkawang 21/08/2023, dengan bukti permulaan yang cukup berupa rekaman CCTV atas pencurian baleho dan sebuah mobil Fortuner warna hitam yang diduga sebagai dalang dari pencurian tersebut dan pelaku yang diduga inisial "KC"  jelas H.Dolah lagi.

Dalam laporan tersebut H.Dolah jelas menegaskan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya dengan pasal 362, 170, 406, 335 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP yang mengakibatkan kerugian baik formil maupun matreril yang dialami" jelas H.Dolah menegaskan sekakian menutup wawancara.

Penulis: JBS







Belum ada Komentar untuk "H.Dolah: Baleho Yang Dipasang Digondol Maling"

Posting Komentar