HANDI & LIVIAN Korban Trafficking Lapor Polisi
Kalimantanpost.online,- Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Kadang tindak pidana TPPO diawali dengan tipu daya dengan diiming-imingi pendapatan yang besar serta fasilitas yang yang serba mencukupi kepada korban hingga korban terbuai dan terjebak yang akhirnya korban rela membayar sejumlah rupiah untuk mendapatkan pekerjaan dengan fasilitas yang dijanjikan tersebut.
Sama halnya yang dialami oleh HANDI ANDERSON (laki-laki 22 th) dan LIVIAN (perempuan 24 th) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penipuan /Penggelapan/ Pemerasan / Perdagangan Orang yang pelakunya adalah : ThIAM FO dan HARRY SALIM yang berAlamat Jalan Alianyang Gg. Reformasi Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Dalam Surat laporan/pengaduannya yang disampaikan ke Kapolres Singkawang cq. Kasat Reskrim Polres Singkawang yang diterima awak media KP, HANDI ANDERSON dan LIVIAN mejelaskan waktu kejadian perkara sekitar tahun 2019,TKP Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Berawal pada tahun 2019 mereka berdua masing-masing diberitahukan oleh papa(orang tua mereka) tentang lowongan pekerjaan di luar negeri yaitu New Zeland sebagai tenaga kerja /TKI, sebagai perekrut TKI di Singkawang adalah ThIAM PO sebagai perpanjangan tangan dari HARRY SALIM.
Pada waktu itu terjadi wabah Covid 19, akhirnya keberangkatan kami ditunda beberapa bulan hingga pada tahun 2021, kemudian ThIAM FO Dan HARRY SALIM memutuskan untuk datang ke Singkawang melakukan meeting kecil dengan kami, dalam meeting itu beliau mengatakan dengan terjadinya pandemic Harry Salim menyarankan kami untuk berangkat ke New Zealand, pada malam itu juga kami memutuskan untuk mengikuti arahan beliau dan mengisi segala dokumen pengajuan visa New Zealand.
Selang beberapa bulan berlalu masih tidak ada kabar yang pasti dari beliau sampai baru pada 22 Oktober 2022 visa New Zealand saya akhirnya terbit, dan kami diberi arahan untuk melunasi biaya fase kedua dalam proses pengajuan visa New Zealand ini yaitu sebesar Rp 60.000.000.-
Setelah dilunasi pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2022 akhirnya kami dikirimi tiket pesawat dari Jakarta menuju Auckland, New Zealand, kemudian pada 16 November 2022 kami diminta untuk briefing keberangkatan di hotel Aston Gajah mada, Pontianak bersama ThIAM FO cs. Di dalam briefing itu ThIAM FO cs menjelaskan tata cara ketika sudah sampai di sana apa yang harus dilakukan, hotel mana yang sudah dibooking dan memberikan kami 1 dokumen yang harus kami tandatangani di atas materai yang berisi “Jika penerbangan gagal atas kesalahan sendiri, uang tidak bisa di refund” kurang lebih seperti itu.
Sembari menunggu keberangkatan kami yang sudah ditetapkan pada 27 November 2022, ternyata pada 23 November 2022 pukul 10 malam ThIAM FO cs. mengabarkan bahwa penerbangan kami harus di-cancel dikarenakan terjadi masalah di kedutaan yang menyebabkan teman-teman kami yang berangkat pada hari itu harus dipulangkan semua ke Indonesia dan beberapa diantaranya yang menunggu di bandara Soekarno Hatta juga harus mengalami penolakan keberangkatan menuju New Zealand.
Beberapa bulan berlalu pada 14 Januari 2023 beliau meminta kami untuk melengkapi dokumen pengajuan visa ke Australia dikarenakan penerbangan kami kan New Zealand masih terkendala ThIAM FO cs. memutuskan untuk memberangkatkan kami ke Australia.
Pada 16 Januari 2023 ThIAM FO cs. datang lagi ke Singkawang untuk melakukan meeting lagi bersama kami, di dalam meeting itu ThIAM FO cs menjelaskan rangkaian cara untuk mempermudah proses pengajuan visa Australia, beliau menyarankan kami untuk mengikuti tour tiga negara yaitu ke Malaysia, Singapura dan Thailand yang akan dibiayai oleh ThIAM FO cs.
Pada 7 Februari 2023 ThIAM FO cs. mengabarkan bahwa tour tiga negara nya akan dilakukan pada 20 Februari 2023 dan kembali ke Jakarta pada 26 Februari 2023., Singkat cerita tanggal 19 Februari 2023 kami berangkat menuju Jakarta dan keesokan harinya kami berangkat ke Kuala Lumpur untuk melakukan tour tiga negara tersebut. Setelah pulang dari tour tiga negara tersebut kami masih menunggu hingga beberapa bulan tanpa kepastian, singkat cerita pada 23 Juni 2023 saya dikabarkan bahwa kami disarankan untuk melakukan penerbangan menuju New Zealand yang akan dilakukan pada 1 Agustus 2023 dikarenakan visa kami masih berlaku.
Pada 31 Juli 2023 pukul 2 pagi, saya berangkat menuju bandara Supadio menuju Bali. Siangnya pada pukul 1 siang saya tiba di Bali. Saya diminta untuk istirahat dulu di hotel yang telah disiapkan oleh Harry Salim. Sorenya pukul 5 kami diminta turun ke restoran untuk makan malam, selesai makan malam kami melakukan briefing kecil di dalam briefing itu kami disuguhkan data keuangan yang menyatakan bahwa saya berhutang kepada ThIAM FO cs. sebesar 39 juta dan bila sudah sampai ke New Zealand bisa kami Lunasi dengan mencicilnya terus, kami juga diminta untuk melakukan penandatanganan dokumen yang kedua kalinya yang berisikan hal yang sama ketika kami melakukan briefing pertama di hotel Aston Pontianak 16 November 2022 lalu, yang menyatakan bahwa bila penerbangan gagal atas kesalahan sendiri maka uang tidak akan bisa di refund, selesai briefing kami diminta istirahat dan menyiapkan diri untuk keberangkatan besok.
Pada 1 Agustus 2023 pukul 8 pagi kami turun ke restoran untuk sarapan, pukul 10 pagi kami berangkat menuju bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Sesampainya di bandara kami melakukan check bagasi dan pembelian bagasi ditemani oleh Harry Salim, dalam proses pengecekan tersebut kami diminta untuk memperlihatkan visa dan paspor lalu diminta untuk menunggu sebentar, selang beberapa saat datang pihak kedutaan Australia yang memberitahu kami bahwa dia akan membantu kami menghubungi pihak kedutaan New Zealand. Beberapa pertanyaan diajukan dan kami jawab dengan lancar sampai pada titik dimana ThIAM FO cs. mengatakan bahwa nama kami tercantum dalam kedutaan Australia melakukan pembookingan tiket pesawat dan tiket hotel untuk penerbangan tahun lalu, kami terkejut dan sama sekali tidak tahu dan merasa tidak pernah sama sekali melakukan hal tersebut yang di mana jikalau kami melakukan hal tersebut tidak mungkin bisa karena selama proses pengajuan visa, paspor kami ada di Harry Salim. Proses interview kedutaan selesai kami diminta untuk tunggu sebentar dan beberapa saat kemudian beliau kembali bersama pihak maskapai untuk menyampaikan bahwa penerbangan kami ditolak oleh pihak New Zealand, kami terkejut dan meminta alasan, beliau balik membalas dengan mengatakan bahwa beliau juga tidak tahu kenapa penerbangan kami ditolak, beliau mengatakan bahwa alasannya adalah hak privasi negara new Zealand jadi tidak bisa diberitahukan kepada orang lain. Akhirnya dengan perasaan yang campur aduk kami memutuskan untuk pulang ke hotel. Sesampainya di hotel kami dibelikan tiket pulang ke Pontianak keesokan harinya, malam setelah kejadian itu kami diarahkan untuk mengajukan visa ke Amerika. Di dalam arahannya tersebut beliau menyarankan untuk melakukan tour sekali lagi ke Taiwan yang di mana visa akan ditanggung oleh Harry Salim dan biaya selama di sana ditanggung oleh kami sendiri.
Pada 2 Agustus 2023 pukul 9 kami berangkat lagi ke bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan pulang menuju Pontianak.
Dari akibat perbauatan dari ThIAM FO dan HARRY SALIM kami masing-masing telah mengalami kerugian sejumlah uang dan dari bukti-bukti yang kami kumpulkan semuanya cukup untuk melaporkan ThIAM FO cs atas perlakukan dan tindakkan ThIAM FO cs. untuk dapat diproses hukum.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "HANDI & LIVIAN Korban Trafficking Lapor Polisi"
Posting Komentar