HALIJAH alias ALANG Tak Terima Atas Perbuatan KHO TJAK NOI & SONG HUANG.
Kalimantanpost.online,- Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk mengatur hal-hal yang termasuk dalam berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang.Dalam hukum positif di Indonesia, masalah mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana yang dialami oleh HALIJAH alias ALANG , yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Sambas.Dimana dirinya menjadi korban dugaan tidak pidana Penistaan/Pencemaran atas dirinya yang diduga dilakukan oleh: (1) KHO TJAK NOI, yang beralamat diJl. Pasar Sayur ( Toko Kini Baru) Dusun Inti No: Rt 003 Rw 002 Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, dan: (2) SONG HUANG, yang beralamat diJl. Pasar Sayur ( Toko Kini Baru) Dusun Inti No: Rt 003 Rw 002 Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
Dalam Surat Laporan/Pengaduannya yang ditujukan ke Kapolres Sambas pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, HALIJAH alias ALANG menjelaskan Bahwa waktu Kejadian Perkara sekitar bulan Agustus atau September dan Tempat Kejadian Perkara /TKP di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sambas dengan saksi-saksi utama adalah ASYARI,SH.MH. dan NUR ADDIN HABIBI,SH .
Isi Surat Laporan/Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sambas tersebut, HALIJAH alias ALANG menjelaskan kronologis kejadiannya dimana sekitar bulan Agustu atau September 2022 di ruang persidangan Pengadilan Negeri Sambas ketika KHO TJAK NOI dan SONG HUANG memberikan keterangan nya sebagai saksi dalam perkara Penggelapan dalam hal mana Pelapor sebagai Terdakwa, telah menuduh/menista/mencemarkan nama baik Pelapor dengan mengeluarkan kata-kata bawah Pelapor sering bermain judi dirumah Pelapor yaitu Toko Sempurna Sambas dan bergaul dengan Laki-Laki yang bukan suami Pelapor, perkataan tersebut diucapkan Para Terlapor didepan umum , sehingga Pelapor merasa malu atas ucapan Para Terlapor padahal ucapan tersebut sama sekali tidak ada hubungan nya dengan materi pokok perkara yang sedang dilakukan proses persidangan." Jelasnya dalam isi surat dan ia juga berharap agar polres sambas dapat menindak lanjuti laporan/pengaduan yang disampaikannya melalui surat kepada Kapolres Sambas.
Ditempat yang berbeda, awak media KP langsung menjumpai SONG HUANG ditempat dia berdagang Jl. Pasar Sayur Toko Kini Baru Dusun Inti No: Rt 003 Rw 002 Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas sebagai Terlapor, dan menjawab " lebih baik langsung saja tanya kepada pengacara kami, karena semua ini sudah kami kuasakan kepada pengacara" ungkap nya.
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "HALIJAH alias ALANG Tak Terima Atas Perbuatan KHO TJAK NOI & SONG HUANG."
Posting Komentar