Hadapi Musim Kemarau, PDAM Singkawang Antisipasi Krisis Air Bersih.
Kalimantanpost.online,-Menanggapi informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau agar masyarakat menghemat penggunaan air.Plt Deputi Bidang Klimatologi Dodo Gunawan menyebut bahwa saat ini kita memasuki musim kemarau, Oleh karena itu, ia pun meminta agar masyarakat meningkatkan upaya hemat air karena musim hujan masih beberapa bulan lagi.
Dalam menyikapi hal tersebut, PDAM Singkawang mulai menyiapkan langkah antisipasi dalam menghadapi musim kemarau. Khususnya membantu masyarakat di beberapa wilayah yang biasanya mengalami kesulitan atau kekurangan air bersih.
Direktur PDAM Singkawang Suriandi, S.P, mengatakan, biasanya pada musim kemarau terdapat beberapa wilayah dikota Singkawang yang mengalami kesulitan air bersih. Diantaranya wilayah Kecamatan Singkawang Selatan, Barat dan Tengah. Untuk menangani itu, kata Suriandi , pihaknya menyiapkan strategi dengan akan mendistribusikan air bersih melalui IPA Semelagi dikarenakan sumber air dari Poteng, Hang Moi dan Tirtayasa sudah mengering akibat kemarau.
Selain itu PDAM mempunyai tugas pokok menyelengarakan/operator pengelolaan air minum dan/atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian air baku didalam dan keluar Daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pembangunan IPA Instalasi Pengolahan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Singkawang karena sejak diberlakukannya otonomi daerah maka mengacu pada peraturan pemerintahan yang ada yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka tanggung jawab dan tugas dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Bidang Pekerjaan Umum (PU) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang dibagi bersama antara tingkatan pemerintah. Hal ini dijabarkan dalam peraturan yang lebih operasional dari Undang-Undang tersebut melalui PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dan dalam lampiran PP 38/2007 butir 4 Subbidang Air Minum disebutkan, tugas utama pembangunan pengembangan SPAM hingga mencapai pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) adalah tugas Pemda Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat, melalui Ditjen Cipta Karya Departemen PU, memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan SPAM kepada Pemerintah Kabupaten/Kota..
Penulis: JBS
Belum ada Komentar untuk "Hadapi Musim Kemarau, PDAM Singkawang Antisipasi Krisis Air Bersih."
Posting Komentar