Asyari: Objek Sengketa Harus Tunggu Putusan Final Arbitrase.

Kalimantanpost.online,-  Pengadilan tidak berwenang memproses perkara yang masih menjadi obyek sengketa atau terkait dengan perkara pidana maupun perdata yang sedang diproses penegak hukum lainnya.

Berawal dari pelelangan tanah dan bagunan rumah milik H.Abdullah Manaf   sebagai mana terdaftar pada SHM No: 606/Desa Pasiran SU No: 360 tanggal 09-07-1982 seluas 346 M2 terletak di Jalan Dr.Sutomo No.  RT/RW 032/013  Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang yang diterbitkan pada tanggal 29-08-1983 atas nama HAJI ABDULLAH MANAF (sebagai obyek lelang) dan lelang tersebut dimenangkan oleh NURHIDAYATI pada tanggal 21 Nopember 2019 akan tetapi proses lelang tersebut mengandung cacat hukum dan saat sekarang proses lelang tersebut masih bersengketa di Pengadilan atau masih dalam proses hukum sehingga obyek lelang kedudukan hukumnya masih dikuasai oleh pemilik asal atau masih status Quo."ungkap Asyari saat diwawancarai awak media KP.

Definisi dan arti kata Status Quo adalah keadaan sebagaimana adanya. Makna tersebut merupakan pemaknaan secara kontekstual. Berdasarkan pengertian kebahasaan latin, status quo merujuk pada idiom in statu quo res erant ante bellum yang artinya keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan. Pemahaman atas pengertian tersebut berarti penggunaan istilah status quo dimaksudkan untuk mempertahankan keadaan yang sudah berjalan kendati telah terjadi perubahan kondisi secara nyata. Istilah ini biasa digunakan dalam hal kesulitan dalam mengambil keputusan. Pengambil keputusan status quo biasanya berharap, dengan mempertahankan kondisi sebelum perubahan nyata terjadi maka akibat-akibat yang kemungkinan terjadi tidak menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.

"Tidak boleh kalau itu obyek masih dalam sengketa, baik pidana maupun perdata," tegas Asyari,SH.MH, Kuasa Hukum dari H.Abdulah Manaf.

Dia mencontohkan misalnya yang jadi objek sengketa adalah tanah atau lahan. Maka tanah itu harus diblokir atau status quo dulu sampai ada putusan final dari pengadilan.

"Tidak bisa orang mengklaim dan minta pengesahan atas kepemilikan tanah tersebut kalau masih dalam sengketa. Apalagi melakukan penyitaan jelas tidak boleh. Jangan melakukan akrobat hukum," katanya.

Seharusnya dalam hal ini Penyelesaian sengketa dengan menggunakan lembaga arbitrase akan menghasilkan Putusan Arbitrase sesuai dengan bunyi klausul kesepaktan di perjanjian kredit pembiayan antara istri/alm.H.Abdulah Manaf yaitu Ny. Maliah.
Menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999, arbiter atau majelis arbitrase untuk segera menjatuhkan putusan arbitrase selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter. Jika didalam putusan yang dijatuhkan tersebut terdapat kesalahan administratif, para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut. Putusan arbitrase merupakan putusan pada tingkat akhir (final) dan langsung mengikat para pihak. Putusan arbitrase dapat dilaksanakan setelah putusan tersebut didaftarkan arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri. Setelah didaftarkan, ketua pengadilan negeri diberikan waktu 30 hari untuk memberikan perintah pelaksanaan putusan arbitrase.

H.Abdullah Manaf yang lebih akrab dipanggil H.Dolah berharap agar kita taat dan patuh atas keputusan hukum yang jelas mengatakan dalam amar putusan bahwa sehubungan obyek lelang kedudukan hukumnya masih dikuasai oleh pemilik asal atau masih status quo dan jika ada pihak yang mengklaim objek tanah tersebut agar menunggu putusan final dari pengadilan." Jelas H.Dolah menambahkan.
Laporan tentang pengrusakan diatas lahan yang masih bertatus qua kini sudah di laporkan dan sedang dalam penyelidikan Polda Kalbar dan kasus pencurian baleho/Baner yang saya buat kini sudah saya laporkan ke Polres Singkawang" ungkapnya.

Status quo merupakan status keadaan seperti semula apa adanya. Artinya tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya sebelum ada putusan final arbitrase.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Asyari: Objek Sengketa Harus Tunggu Putusan Final Arbitrase."

Posting Komentar