Aliansi Pemuda Dayak Tetap Konsisten Dengan Tuntutan Dayak Masuk Komisioner Bawaslu Sekadau
Sekadau, Kalimantanpost.online - Terkait Penundaan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum dengan Nomor : 280 /KP.01.00/K1/08/2023. Tentang Perubahan ketiga keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum Nomor: 173 /KP.01/K1/05/2023.Tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/kota masa jabatan 2023 - 2028.
Dimana keputusan nya menggubah peraturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana di sebut pada jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2023-2028.
Aliansi pemuda Dayak kabupaten Sekadau dan Laskar Pemuda Dayak Sekadau Ketua koodinator Anastasius Aspul Menyambut baik dengan adanya penundaan pengumuman hasil Bawaslu RI.
Dengan mengubah pengaturan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, kami tetap menunggu hasil Pinal dari Bawaslu RI, sambil mempersiapkan langkah langkah selanjutnya sampai tuntutan dapat terakomodir oleh Bawaslu RI.
Baca Juga:
- Dit Binmas Polda Kalbar Asistensi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Polres Sekadau
- Kuasa Hukum Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H., dari ANF and Partners Dampingi Korban Penipuan Arisan Miliaran Buat Laporan Polisi di Polres Sekadau
- Polres Sekadau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Harapan kami juga meminta kita semua untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas kabupaten Sekadau ungkap Aspul.
( Tim )
Belum ada Komentar untuk "Aliansi Pemuda Dayak Tetap Konsisten Dengan Tuntutan Dayak Masuk Komisioner Bawaslu Sekadau "
Posting Komentar