Aliansi Masyarakat Dayak Datangi Mapolres Sekadau Minta Sdr. RG Di Proses Adat dan Hukum

Gambar: Masa Bakar Poster Saudara Rocky Gerung sebagai bentuk protes.

Sekadau, Kalimantanpost.online - Aksi Damai Aliansi Masyarakat Dayak (AMD) Peduli Ibu Kota Nusantara (IKN) Kabupaten Sekadau terkait pernyataan Rocky Gerung. Berlangsung di Mapolres Sekadau pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.
Aksi damai ini terkait pernyataan Sdr. Rocky Gerung diduga memprovokatif dan penuh dengan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo yang menjabat sejak tahun 2014 silam. Diikuti masa sebanyak kurang lebih 30 orang.

Sebagai Pengamat Politik, RG membuat pernyataan yang diduga menghina Presiden RI bahwasannya kepala negara itu memikirkan nasib sendiri seperti yang dikatakan dirinya dalam unggahan channel YouTube Reily Harun yang berdurasi 17 menit 19 detik.

Menurut AMD Kabupaten Sekadau, tentu ini jika dikaitkan dengan IKN, maka Sdr. Rocky Gerung dianggap telah melanggar tatanan adat dan kearifan lokal masyarakat Adat Dayak, khususnya di tanah Borneo.

Aliansi menyebut bahwa RG telah melanggar pasal 218 ayat 1 KHUP, yakni menyerang kehormatan, baik harkat dan martabat presiden sebagai symbol negara yang harus dibela oleh rakyatnya.

AMD juga mengira bahwa Sdr. RG diduga ingin menggagalkan IKN berada di Kalimantan Timur.
Ketua Paguyuban Pakomo'an Kanayatn, Mejeng saat ditemui di Betang Youth Center Sekadau, dirinya dan Aliansi berharap Kapolri menangkap dan memproses secara hukum serta menuntut secara adat Sdr. Rocky Gerung.

"Bagi seseorang yang salah secara hukum harus ditindaklanjuti", tegasnya.

"Kami juga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak segan-segan menangkap juga memproses RG, jangan takut ambil tindakan ini", pinta Mejeng.

Ini Pernyataan sikap AMD Peduli IKN Kabupaten Sekadau yang telah disepakati bersama:
1. Meminta kepada Bapak Kapolri untuk menangkap dan memproses Rocky Gerung yang telah membuat pernyataan provokasi serta ujaran kebencian, sehingga menimbulkan keresahan dan pengaduan di tengah masyarakat dan perpecahan antar anak bangsa sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
2. Meminta kepada pemangku adat Dayak khususnya Kalimantan Barat untuk menuntut secara adat Rocky Gerung yang telah merendahkan, mencaci maki, menghina Presiden Joko Widodo, karena beliau telah dikukuhkan dan memperoleh gelar adat sebagai Pemimpin Masyarakat Dayak.
3. Meminta kepada seluruh Adat Dayak khususnya dan se-Indonesia umumnya untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan ujaran kebencian Rocky Gerung yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ikut atas himbauan Rocky Gerung yang berencana ingin memacetkan jalanan di Jakarta karena akan menggangu aktivitas bahkan kerugian, baik material maupun immaterial terhadap keinginan tersebut
5. Kami Masyarakat Adat Dayak se-Indonesia siap tetap mengawal dan terlibat dalam pembangunan dan keberlangsungan Ibu Kota Nusantara.

Penulis: (don)

Belum ada Komentar untuk "Aliansi Masyarakat Dayak Datangi Mapolres Sekadau Minta Sdr. RG Di Proses Adat dan Hukum"

Posting Komentar