Warga Desa Gonis Tekam Terima Sertipikat PTSL, Bupati Sekadau, Aron: Tidak Ada Lagi Sengketa Tanah

Gambar: Bupati Sekadau, Aron beri arahan pada penyerahan Sertipikat PTSL kepada warga Gonis Tekam penerima manfaat.

Sekadau, Kalimantanpost.online - Penyerahan Sertipikat PTSL 2023 oleh Bupati Sekadau, Berlangsung di Kantor Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir pada hari Senin, 10 Juli 2023.

Penyerahan secara simbolis sertipikat PTSL oleh Bupati Sekadau, Aron, S.H. kepada 6 perwakilan warga penerima manfaat dan 1 orang dari pihak pemerintah desa, harapan bisa dipergunakan dengan bijak.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dituang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL merupakan legalitas dari tanah yang dimiliki oleh warga, adanya sertipikat, maka bapak/ibu memilikinya sudah sah ungkap Aron, S.H, saat memberi sambutan dan arahan.
Kesempatan yang sama, Aron berpesan kepada warga bahwasannya sertipikat PTSL jangan digadai, karena semakin tahun susah mendapatkan tanah, beliau juga berharap tidak ada sengketa diantara mereka lagi.

"Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pemdes karena telah mendukung program pemerintah selama ini", ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat mengatakan hari ini Senin, 10 Juli 2023 merupakan tahap ke 2 penyerahan sertipikat PTSL, pada tahun 2023 kita mendapat 500 kuota penerima manfaat sesuai program pemerintah.

Hadir dalam kegiatan ini:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kaida beserta jajarannya,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi, S.E., Kepala Dusun Se-Desa Gonis Tekam, Hansip/keamanan Desa, para perangkat Desa Gonis Tekam.

Penulis: (DN)

Belum ada Komentar untuk "Warga Desa Gonis Tekam Terima Sertipikat PTSL, Bupati Sekadau, Aron: Tidak Ada Lagi Sengketa Tanah"

Posting Komentar