Salah Satu Perusahaan Di Nanga Mahap Memohon Pada Masyarakat Buka Pemagaran Adat

Gambar: Suasana di Ruang Serbaguna, masyarakat menunggu keputusan perjanjian diatas kertas

Sekadau, Kalimantanpost.online - Masyarakat 3 Desa Di Nanga Mahap melaksanakan mediasi bersama pihak PT. MBJ di Kantor Bupati Sekadau terkait Pembukaan Adat Pemagaran Pagar. Bertempat di Ruang Serbaguna, Senin, 24 Juli 2024.

Mediasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Landau Kumpai, Desa Nanga Engkulun, Desa Tamang berlangsung seharian dari pagi hingga sore sekira Pukul 16.00 WIB, itu dilakukan guna mencapai titik terang permasalahan selama ini.

Kesempatan ini, Kades Tamang, Syahbandi menyampaikan ada 12 tuntutan masyarakat terhadap perusahaan, diantaranya adalah memperkerjakan kembali karyawan yang di rumahkan dan BPJS Kesehatan, ketenagakerjaan, serta membayar upah atau honor pekerja yang belum.

Hasil Rapat Koordinasi yang disepakati dan disetujui oleh pihak PT. MBJ yakni:
Pihak perusahaan berkomitmen untuk melakukan penyesuaian dalam sistem pengupahan, non kerja borongan, seperti satpam, humas, tukang masak masuk pada sistem diberi upah harian.

"Untuk kerja borongan, MoU dibuat perusahaan dan pihak ketiga/vendor, wajib memenuhi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku".

"Masyarakat yang menyerahkan lahan akan diprioritaskan untuk direkrut kembali sebagai tenaga kerja sistem borongan atau harian".

"Eks satpam, humas dan mandor akan direkrut kembali dengan SPK baru. Perusahaan berkomitmen membayar gajih tepat pada waktu".

Terkait pembagian plasma, perusahaan berkomitmen untuk memfasilitasi kapling plasma. Serta ganti rugi lahan secara bertahap, cross check dan verifikasi ulang lahan yang dibebaskan atau dibayar.

Menejer PT. Mahap Bhakti Jaya - Timo menyetujui para pekerja yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali dengan sistem borongan, seperti  tenaga humas dan satuan pengamanan atau satpam.

Perusahaan meminta izin memulai kegiatan di lapangan dengan pembukaan pagar secara adat. Yang mana pihak PT. MBJ menyetujui serta siap membayar adat senilai Seratus Juta Rupiah (Rp. 100.000.000).

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Hironimus mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin masalah ini lama dan kepada pihak perusahaan saya minta agar segera menyelesaikan masalah ini.

Hadir dalam kegiatan ini:
Anggota DPRD, Yodi Setiawan, Kadis DP3K, Sande, Kapolres, AKBP Suyono, Masyarakat Nanga Mahap, Perwakilan TBBR Wilayah Nanga Mahap, Ketua  Serikat pekerja/buruh DPC PELIHKA kabupaten Sekadau, Ketua MABM Cabang Nanga Mahap, Ketua DAD Kecamatan Nanga Mahap.

Penulis: (dn)

Belum ada Komentar untuk "Salah Satu Perusahaan Di Nanga Mahap Memohon Pada Masyarakat Buka Pemagaran Adat"

Posting Komentar