Perda Disetujui DPRD, Bupati Sekadau Aron: Kedepan Berkomitmen Dalam Pengelolaan APBD

Gambar: Bupati Sekadau, Aron tandatangani berita acara Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.

Sekadau, Kalimantanpost.online - Bupati Sekadau menghadiri Rapat Paripurna, Berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Senin, 10 Juli 2023.
Rapat Paripurna Ke VI masa persidangan ke III Tahun Anggaran 2023 terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri 23 Anggota DPRD.

Raperda menjadi Perda terhadap APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rangka perbaikan dan pengelolaan keuangan daerah untuk membangun Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat.

Kesempatan ini, jubir 8 fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan pemaparan draft laporan keuangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, dilanjutkan penandatanganan berita acara.

Bupati Sekadau, Aron, S.H., menyampaikan atas nama pemerintah daerah memberi apreasiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan beberapa minggu lalu dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sekadau maju, sejahtera dan bermartabat.

"Tentu dengan mengedepankan tranparansi keuangan dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD", lanjutnya.

Saya berharap tambah beliau, seluruh kepala SKPD berkomitmen agar dapat melanjutkan dan mengambil langkah strategis dalam menyejahterakan masyarakat, serta mengelola keuangan semestinya.

Selama ini lanjut Aron, tata kelola pemerintahan dan pembangunan permasyarakatan telah dilakukan dengan baik, semoga kerjasama yang terjalin baik bisa ditingkatkan kembali, ujarnya.

Delapan (8) fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, terdapat 7 menyetujui Raperda, kecuali Hanura yang sebagian menolak rancangan peraturan daerah, tetapi keputusan tetap diterima ungkap Radius Effendi (Ahyung) selaku pimpinan sidang.

Atas keputusan bersama hari ini tanggal 10 Juli 2023, fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui bahwa Raperda menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023 dalam pelaksanaan APBD 2023, tentu selanjutnya diproses dengan ketentuan perundang-undangan.

Hadir dalam sidang ini:
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala SKPD dan Kepala Bagian di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Danramil Sekadau Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah Kabupaten Sekadau, Direktur RSUD.

Penulis: (dn)

Belum ada Komentar untuk "Perda Disetujui DPRD, Bupati Sekadau Aron: Kedepan Berkomitmen Dalam Pengelolaan APBD"

Posting Komentar