Naungi 1.663 Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sekadau Siap Melindungi
Sekadau, Kalimantanpost.online - Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas menjelang Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Hotel Vinca Borneo Kabupaten Sekadau pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Hak Politik untuk penyandang disabilitas tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf h Jo pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016. Sebagai penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sekadau mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri 17 orang peserta.
"Disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik dalam jangka waktu lama (UU Nomor 8 Tahun 2016)".
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminnudin, S.H mengatakan sebagai penyelenggara pemilu ini penting untuk kedepan, karena Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas itu ada undang-undangnya.
"(Kedepan) kami terus sosialisasi kepada masyarakat yang haknya dilindungi, sebagai penyelenggara kita harus melindungi itu", lanjutnya.
Terkait ini, jumlah penyandang disabilitas Kabupaten Sekadau sendiri itu sebanyak 1.663 orang. Yang mana keluhan selama ini kurang nya akses ke TPS ungkap Budi Santoso
Sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sekadau, Budi juga berpesan kepada teman-teman agar selalu semangat dan jangan pernah minder.
Selama ini tambahnya, untuk mengakses ke TPS itu kurang perbaikan, maka harapan kepada penyelenggara Bawaslu atau KPU agar memetakan TPS yang mudah dan nyaman untuk pemilu 2024, ungkapnya kepada Awak Media.
Penulis: (dn)
Belum ada Komentar untuk "Naungi 1.663 Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sekadau Siap Melindungi"
Posting Komentar