Miskom, Anggota DPRD, Liri Muri: Hak Masyarakat Dirampas Perusahaan Luar Kab. Sekadau
Sekadau, Kalimantanpost.online - Mediasi Dalam Rangka Menangani Pengaduan Masyarakat Biang Poring, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman Terhadap PT. PTLJ, Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Selasa, 25 Juli 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi mengatakan betapa terharu dirinya mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat Dusun Biang Poring.
"Tentu dibenak bapak/ibu, kalian sedang memperjuangkan hak".
Terkait persoalan ini, mohon kepada Dinas terkait dan pemerintah daerah agar cross check. Apakah masuk produksi atau hutan lindung, pintanya.
Berdasarkan informasi dari BPN Sekadau bahwa tanah seluas 500 an hektar berada pada wilayah hutan lindung dan punya HGU. Dan yg bisa mengelolanya adalah masyarakat setempat.
Sementara itu, Liri Muri mengajak pemerintah daerah bersama menyelesaikan masalah ini. Tentu saya kecewa karena manajemen PTLJ tidak datang pada audensi hari ini (25/7/2023).
"Ada dugaan BPN Sanggau merampas tanah milik masyarakat Kabupaten Sekadau seluas 500 lebih hektar, tentu ada miskomunikasi dengan APH dan Kepala Desa Setempat. Itu hak bapak/ibu", tegasnya
Lanjut Liri, jika terbukti perusahaan melanggar hukum, tidak masuk peta HGU, maka masyarakat berhak mengelolanya.
"Secara kewilayahan, perusahaan berada di Kabupaten Sekadau. Masyarakat juga menuntut hak mereka sesuai janji perusahaan, sebagai pemerintah daerah seharusnya menangani permasalahan seperti ini", harapnya.
Pesan kami selaku Komisi II ungkap Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Liri masyarakat jangan anarkis. Setiap berurusan tolong rendah hati dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: (dn)
Belum ada Komentar untuk "Miskom, Anggota DPRD, Liri Muri: Hak Masyarakat Dirampas Perusahaan Luar Kab. Sekadau"
Posting Komentar