KMKS Dukung Masyarakat Yang Kritik Pemerintah Daerah Terkhusus DISDUKCAPIL Sambas

Sambas, Kalimantanpost.online.-
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) Tanggapi Terkait Pelayanan DISDUKCAPIL Sambas yang saat ini Hiboh dibicarakan di Kab. Sambas. (07/07/2023).

Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas suatu pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang efektif, efisien, dan ramah dari aparatur pemerintah.

Namun, tidak jarang kita mendengar keluhan masyarakat terkait pengalaman buruk saat mengurus administrasi kependudukan, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, ucap Erwin Bidang Aksi dan Advokasi KMKS.

Erwin menambahkan pemerintah daerah jangan anti kritik, seharusnya kritikan dari masyarakat menjadi bahan intropeksi bagi kinerja Pemda kedepannya, ucapnya.

Seperti yang saat ini dialami oleh salah satu masyarakat kab. Sambas yang memviralkan pelayanan di DISDUKCAPIL, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani mengkritik pemerintah daerah, namun tentu tidak melanggar regulasi yang ada. Kami menilai ini bagian dari keresahan masyarakat terhadap pelayanan di pemerintah daerah Sambas yang memang kurang baik, sehingga banyak komentar dari masyarakat Sambas yang mendukung salah satu akun yang mengekpost status yang mengarah ke DISDUKCAPIL, ujarnya.

Terkait yang beredar di sosial media mengenai salah satu masyarakat yang menyuarakan isi hatinya di sosial media yang katanya melanggar UU ITE, Erwin membantah hal tersebut, itu masih dalam kurun yang wajar, ucapnya.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 
Ini merupakan Peraturan tertinggi di Indonesia jadi turunan Peraturan dari UU ini tidak boleh bertentangan, ujarnya. 

Erwin juga menyebutkan salah satu asas tentang hierarki peraturan UU. 

Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Nah di sini janganlah dikait-kaitkan ke UU ITE dan sebagainya yang menurut kami hanya untuk menakuti masyarakat tertentu, kritikan di dalam sebuah pemerintahan itu hal yang wajar, DISDUKCAPIL harus bersikap dewasa dalam menyikapi hal ini, jangan mengintimidasi masyarakat yang memberikan kritikan tersebut, tegasnya. 

Yang namanya pemimpin itu perlu diingatkan sehingga jalan yang lurus tidak menjadi bengkok, ucapnya.

Ingat 9 program unggulan pemerintah daerah salah satunya ialah E-Goverment yang mana dalam penjelasan program tersebut salah satunya memberikan informasi dan pelayanan yang baik bagi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kecamatan, tutupnya.


Penulis: Ali
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "KMKS Dukung Masyarakat Yang Kritik Pemerintah Daerah Terkhusus DISDUKCAPIL Sambas"

Posting Komentar